Jayapura (Antara Papua) - Polres Jayawijaya, Papua, pada Sabtu (30/4), mengeluarkan surat edaran yang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah di malam hari hingga 4 Mei.
"Agar masyarakat tidak menjadi sasaran atau korban dari kelompok kriminal," kata Kapolres Jayawijaya AKBP Semmy Ronny Thaba, Minggu.
Dikatakan, dalam imbauan tersebut pihaknya berharap agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah sejak pukul 22.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT.
Selain itu polisi juga melarang Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melakukan aksi dalam bentuk apa pun, serta tidak menggeluarkan rekomendasi.
Memang ada surat dari KNPB namun pihaknya sudah menjawab dengan tidak memberi ijzn apa pun bentuknya, tegas AKBP Semmy.
Menjawab pertanyaan, Kapolres Jayawijaya yang membawahi empat kabupaten di kawasan pegunungan itu mengakui saat ini aparat keamanan baik polisi maupun TNI dalam kondisi siaga 1.
"Siaga 1 diberlakukan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata AKBP Semmy. (*)
Berita Terkait
Dua anggota OPM Kodap III/Ndugama pimpinan Egianus Kogoya tertembak pasukan TNI
Sabtu, 20 April 2024 2:19
13 ribu KPM belum terima Bansos tahap satu
Sabtu, 20 April 2024 1:37
BEI sebut banyak perusahaan di Papua potensi "go Publik"
Jumat, 19 April 2024 20:17
TNI AU-MUI Jayapura bangun soliditas menjaga keutuhan bangsa dan negara
Jumat, 19 April 2024 19:57
DLH Biak Numfor bina pokmas untuk produksi pupuk kompos
Jumat, 19 April 2024 17:57
Pemkab Biak Numfor beri pendampingan buat kemasan produk UMKM OAP
Jumat, 19 April 2024 17:14
Dinas Perikanan Jayapura komitmen tingkatkan SDM nelayan OAP
Jumat, 19 April 2024 16:24
Disperindagkop Kota Jayapura sebut tiga ribu UMKM sudah mandiri
Jumat, 19 April 2024 15:54