Jayapura (Antara Papua) - Polres Jayawijaya, Papua, pada Sabtu (30/4), mengeluarkan surat edaran yang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah di malam hari hingga 4 Mei.
"Agar masyarakat tidak menjadi sasaran atau korban dari kelompok kriminal," kata Kapolres Jayawijaya AKBP Semmy Ronny Thaba, Minggu.
Dikatakan, dalam imbauan tersebut pihaknya berharap agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah sejak pukul 22.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT.
Selain itu polisi juga melarang Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melakukan aksi dalam bentuk apa pun, serta tidak menggeluarkan rekomendasi.
Memang ada surat dari KNPB namun pihaknya sudah menjawab dengan tidak memberi ijzn apa pun bentuknya, tegas AKBP Semmy.
Menjawab pertanyaan, Kapolres Jayawijaya yang membawahi empat kabupaten di kawasan pegunungan itu mengakui saat ini aparat keamanan baik polisi maupun TNI dalam kondisi siaga 1.
"Siaga 1 diberlakukan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata AKBP Semmy. (*)
Berita Terkait
Enam siswa SMA Jayapura ikuti lomba penulisan jurnalistik FLS2N
Kamis, 25 April 2024 10:19
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Lantamal X Jayapura awasi laut mencegah penyeludupan
Rabu, 24 April 2024 20:14
Prodi Agro Teknologi Musamus satu-satunya terakreditasi unggul di Papua
Rabu, 24 April 2024 17:22
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04
SMKN 3 Jayapura teken MoU dengan dunia kerja dan industri
Rabu, 24 April 2024 13:48
OJK Papua sosialisasikan tindak pidana jasa keuangan ke penegak hukum
Rabu, 24 April 2024 13:46