Jayapura (Antara Papua) - Dewan Pers tengah mendorong perusahaan media di Indonesia untuk mengakui status "stringer" dan kontributor, pasalnya kedua profesi ini melakukan kerja jurnalistik maka sebetulnya mereka adalah wartawan atau jurnalis.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, di Jayapura, Selasa, mengatakan sebenarnya tidak ada pembedaan mengenai "stringer" dan kontributor tersebut, hanya istilah dalam perusahaan media saja.
"Kasus seperti ini misalnya yang menimpa Cunding Levi mantan kontributor Tempo di Papua, hal ini sedang kami tangani di Dewan Pers," katanya.
Yosep menjelaskan pihaknya memberikan perhatian bahwa kasus ini harus diselesaikan dengan baik.
"Jangan menganggap `stringer` dan kontributor adalah bukan wartawan, pasalnya mereka merupakan pekerja yang bekerja sesuai dengan standar wartawan," ujarnya.
Dia menuturkan yang membedakan "stringer" dan kontributor ini hanyalah status karyawan di perusahaan media masing-masing.
"Karena itulah `stringer` dan kontributor ini harus dilindungi dengan baik ke depannya," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya akan terus mendorong hal ini agar para "stringer" dan kontributor ini ke depannya dapat diakui sebagai karyawan dalam perusahaan media. (*)
Berita Terkait
BEI sebut banyak perusahaan di Papua potensi "go Publik"
Jumat, 19 April 2024 20:17
TNI AU-MUI Jayapura bangun soliditas menjaga keutuhan bangsa dan negara
Jumat, 19 April 2024 19:57
DLH Biak Numfor bina pokmas untuk produksi pupuk kompos
Jumat, 19 April 2024 17:57
Pemkab Biak Numfor beri pendampingan buat kemasan produk UMKM OAP
Jumat, 19 April 2024 17:14
Dinas Perikanan Jayapura komitmen tingkatkan SDM nelayan OAP
Jumat, 19 April 2024 16:24
Disperindagkop Kota Jayapura sebut tiga ribu UMKM sudah mandiri
Jumat, 19 April 2024 15:54
Polsek Wamena Kota tangkap pembuat minuman lokal beralkohol
Jumat, 19 April 2024 15:53
Pelindo Jayapura: Triwulan satu bongkar muat capai 21.798 TEUs pada 2024
Jumat, 19 April 2024 15:52