Jayapura (Antara Papua) - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua yang tergabung dalam Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPPL) pada operasi tangkap tangan (OTT) , Selasa (17/1) siang, menangkap LA, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Jayapura.
OTT dilakukan sekitar pukul 13.30 WIT, atau saat pelayanan pengurusan SITU,SIUP dan TDP di BPPT Kota Jayapura dengan barang bukti uang sebesar Rp 1.600.000,-.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan penangkapan LA dilakukan setelah polisi mendapat laporan tentang adanya praktik pungli saat pengurusan izin-izin, dan setelah dilakukan penyidikan polisi berhasil mengungkap dan menangkap tangan pelakunya.
"Dari pemeriksaan awal terhadap pelaku terungkap bila pelaku (LA) dalam setiap mengurus perizinan meminta imbalan Rp250.000 dan bila tidak menyerahkan uang maka surat izin tersebut tidak diproses," kata Kombes Kamal.
Ia mengatakan polisi masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah LA melakukan sendiri atau dibantu rekan lainnya dan uang hasil pungutan itu diberikan kepada siapa saja.
"Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengetahui aliran dana dan siapa saja yang terlibat," kata Kombes Ahmad Kamal. (*)
Berita Terkait
Dua anggota OPM Kodap III/Ndugama pimpinan Egianus Kogoya tertembak pasukan TNI
Sabtu, 20 April 2024 2:19
13 ribu KPM belum terima Bansos tahap satu
Sabtu, 20 April 2024 1:37
BEI sebut banyak perusahaan di Papua potensi "go Publik"
Jumat, 19 April 2024 20:17
TNI AU-MUI Jayapura bangun soliditas menjaga keutuhan bangsa dan negara
Jumat, 19 April 2024 19:57
DLH Biak Numfor bina pokmas untuk produksi pupuk kompos
Jumat, 19 April 2024 17:57
Pemkab Biak Numfor beri pendampingan buat kemasan produk UMKM OAP
Jumat, 19 April 2024 17:14
Dinas Perikanan Jayapura komitmen tingkatkan SDM nelayan OAP
Jumat, 19 April 2024 16:24
Disperindagkop Kota Jayapura sebut tiga ribu UMKM sudah mandiri
Jumat, 19 April 2024 15:54