Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, segera menertibkan lokasi-lokasi bahan galian golongan C yang dianggap ilegal di wilayah itu.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mimika Dionisius Mameyao di Timika, Rabu, mengatakan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pengusaha yang tidak mengindahkan larangan pengambilan material di lokasi yang sudah dilarang Pemkab Mimika.
Ia mengatakan pengambilan material golongan C di sekitar Kota Timika seperti di mile 32 dan di Kali Kauga Kelurahan Wanagon telah diperintahkan untuk berhenti sejak akhir Desember 2016.
Namun, hingga saat ini masih banyak pengusaha yang tidak mengindahkan larangan tersebut. Mereka masih melakukan aktivitas penambangan itu sehingga merusak lingkungan.
Ia mengatakan tentang potensi banjir jika terjadi hujan di daerah setempat karena kerusakan lingkungan.
"Kami sudah larang termasuk dengan memberikan surat tetapi banyak pengusaha yang tidak mengindahkan dan masih beraktivtas sampai saat ini," ujarnya.
Oleh karena tidak mengindahkan larangan pemkab tersebut, Kepala Dinas ESDM beberapa waktu lalu bersama sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli di bebebrapa lokasi yang telah dilarang pemerintah untuk diambil bahan galian golongan C itu.
Pada kesempatan tersebut, Kepala ESDM berhasil menyita beberapa kunci alat berat yang digunakan untuk menggali material.
"Ada beberapa kunci alat berat yang saya sita dari beberapa lokasi, termasuk yang ada di Kali Kauga dan mile 32. Saya akan kembalikan tetapi dengan catatan tidak boleh melakukan penggalian di tempat yang dilarang," ujarnya.
Untuk mencegah terjandinya banjir dan perusakan alam, Pemkab Mimika telah merelokasi para pengusaha pengeruk material golongan C di sekitar Kota Timika ke lokasi pengambilan material di Distrik Iwaka.
Untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha tersebut, Dinas ESDM akan kembali melakukan pertemuan dengan para pengusaha yang akan digelar di kantor Sentra Pemerintahan SP 3, Distrik Kuala Kencana, Rabu pagi.
Dionisius mengatakan jika kemudian hari terdapat pengusaha yang masih melakukan aktivitas penggalian di lokasi-lokasi yang telah dilarang maka pihaknya tidak segan-segan menyita alat-alat berat yang digunakan. (*)
Berita Terkait
Pemprov Papua ajak petani beralih gunakan pupuk organik
Jumat, 29 Maret 2024 18:09
Dua kapal Pelni layani angkutan mudik Idul Fitri di Biak
Jumat, 29 Maret 2024 18:08
Yonif 122/TS bagi susu mineral anak-anak di Kampung Banda Keerom
Jumat, 29 Maret 2024 17:00
Pemkot Jayapura sebut 50 persen ASN sudah laporkan SPT Pajak
Jumat, 29 Maret 2024 15:37
Pemkot Jayapura prioritaskan empat program pembangunan 2025
Jumat, 29 Maret 2024 15:36
Pemkab harap Paskah mampu tingkatkan spiritual umat Kristiani Jayapura
Jumat, 29 Maret 2024 15:34
Tokoh Adat ajak warga pupuk toleransi antar umat beragama di Tanah Papua
Jumat, 29 Maret 2024 15:33
PLN jual 1000 paket bahan pokok pasar murah di Nabire
Jumat, 29 Maret 2024 11:48