Jakarta (Antara Papua) - Kementerian Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) ingin secepatnya membeli saham dari PT Freeport Indonesia sebanyak 51 persen sesuai PP No. 1 tahun 2017.
"Kita ingin secepatnya membeli saham Freeport, kan kita ada holding tambang, sebanyak 9,36 persen akan masuk ke saham holding tambang itu," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno kepada Antara di Jakarta, Selasa malam.
Jika memang sesuai aturan akan bertahap hingga 51 persen, semua akan dilakukan melalui holding tambang tersebut.
"Kita nunggu pemerintah, jika memang diperintahkan untuk BUMN ambil saham, maka kita akan ambil itu," kata Harry.
PT Freeport telah mengajukan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tetapi proposal tersebut masih meminta beberapa syarat.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menjelaskan beberapa poin penting perubahan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No.23/2010 terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Menteri ESDM Ignasius Jonan menerangkan perubahan tersebut memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara.
Poin penting dari PP No.1/2017 tersebut pertama adalah perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan IUP/IUPK paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.
Kedua, perubahan ketentuan tentang divestasi saham hingga 51 persen secara bertahap. "Bisa diupayakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena berusaha menasionalkan kepemilikan," kata Jonan.
Ketiga, pengaturan tentang penetapan harga patokan untuk penjualan mineral dan batubara. "Pemerintah yang menentukan patokan harga," tegas Jonan.
Keempat, penghapusan ketentuan bahwa pemegang Kontrak Karya (KK) yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu.
Kelima, pengaturan lebih lanjut terkait tatacara pelaksanaan peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Tujuan utama dari PP tersebut adalah guna melaksanakan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. (*)
Berita Terkait
BPBD imbau warga Mimika antisipasi kebakaran saat musim panas
Kamis, 28 Maret 2024 23:38
Pemkab Biak Numfor fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa 257 kampung
Kamis, 28 Maret 2024 18:54
Dinkes Kota Jayapura tingkatkan kewaspadaan terhadap kasus DBD
Kamis, 28 Maret 2024 18:45
DLHK Kota Jayapura sebut timbulan sampah 241 ton setiap hari
Kamis, 28 Maret 2024 18:15
Pengobatan gratis OAP demi kualitas manusia lebih baik
Kamis, 28 Maret 2024 18:11
BRI Peduli bagikan paket Ramadhan ke santri dan sahabat pers di Biak
Kamis, 28 Maret 2024 17:30
Pemkot Jayapura komitmen memastikan kesehatan masyarakat
Kamis, 28 Maret 2024 16:46
Bank Indonesia gencar kendalikan inflasi di Papua Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 16:46