Timika (Antara papua) - Warga Timika menemukan sesosok bayi berjenis kelamin perempuan tidak jauh dari salah satu rumah bernyanyi di jalan Hasanuddin, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada Jumat sekitar pukul 15.30 WIT.
Selviana Randa warga jalan Hasanuddin yang pertama kali menemukan bayi perempuan itu mengatakan awalnya ia hendak pergi membeli pulsa di salah satu toko dekat rumahnya, namun dalam perjalanan ia mendengar suara tangisan.
Ketika mendekati sumber suara tersebut, Selviana sontak kaget dan histeris ketika menemukan bayi yang dibungkus dengan kain berwarna hijau dan dimasukan di dalam kantong plastik.
Ia kemudian berlari meminta pertolongan warga sekitar hingga bayi tersebut dibawa pulang ke rumahnya untuk dibersihkan.
Setelah itu Selviana kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tak lama berselang, anggota kepolisian Timika langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.
Bayi tersebut akhirnya dibawah ke RSUD Mimika untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Selviana mengungkapkan kesediaannya untuk mengadopsi bayi tersebut namun belum diizinkan pihak kepolisan lantaran masih dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, salah seorang saksi yang juga warga Hasanuddin, Yulianti Rerung mengatakan sempat melihat orang tua bayi tersebut sekitar pukul 13.00 WIT.
Bahkan seorang lelaki yang dicurigai sebagai ayah bayi itu menawarkan kepada warga sekitar untuk membeli bayinya.
"Pria pakai baju kotak-kotak warna hitam dan celana pendek coklat, rambut lurus dan berjambang, sedangkan yang perempuan pakai baju terusan warna putih rambut pirang," tutur Yulianti.
"Saya sempat tanya ke mereka mau cari siapa, yang laki menjawab cari kawan. Tapi saya tidak berpikir kalau niat mereka mau buang bayi," ucapnya lagi.
Terkait peristiwa ini, Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Masih kami selidiki, untuk kondisi bayinya masih sehat. Sekarang masih di RSUD Mimika," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa para pelaku yang tega membuang anaknya tersebut terancam dengan undang-undang penelantaran anak. (*)
Berita Terkait
DKP Mimika dorong ekonomi nelayan OAP dengan olah ikan asin
Selasa, 23 April 2024 1:44
Akademisi Mimika imbau masyarakat menjaga keamanan jelang Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 6:44
Yasarini Lanud Timika: 50 siswa PAUD ikuti Angkasa Expo 2024
Minggu, 21 April 2024 2:06
Akademisi Mimika: Silaturahim mewujudkan kerukunan antarumat beragama
Kamis, 11 April 2024 20:16
Hapak Amungme Kamoro apresiasi program bus gratis Pemkab Mimika
Kamis, 11 April 2024 0:18
YPMAK: Mahasiswa Mimika studi di Jakarta selalu dipantau mitra
Kamis, 11 April 2024 0:16
Khatib pesan umat Islam Mimika wajib amalkan shalat dan zakat
Rabu, 10 April 2024 16:12
Umat Muslim Timika ziarah ke TPU usai Shalat Id 1445 Hijriah
Rabu, 10 April 2024 11:05