Jayapura (Antara Papua) - Ketua KPU Jayapura Lidia Maria Mokay mengungkapkan pihaknya kembali merevisi jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk ketiga kalinya pada 20 Juli 2017 karena pemerintah kabupaten setempat tidak juga mengalokasikan anggaran.
"Setelah kami konsultasi dengan KPU RI, ternyata tidak ada aturan yang mengatur batas waktu PSU. tapi sepanjang tidak dikasih dana maka kami akan menunggu. Tapi proses hukum sedang berjalan," ujarnya di Jayapura, Minggu.
Ia menjelaskan aturan tidak memungkinkan pemerintah pusat mengambilalih penganggaran PSU di daerah. Karena itu pelaksanaan PSU sangat tergantung dari kebijakan pemimpin di daerah.
"Tidak mungkin pusat kasih anggaran karena semua Pilkada secara aturan diberikan kewenangan penuh kepada daerah. Kalau bupati tidak kasih juga, kita tunggu saja masa jabatannya berakhir pada Oktober 2017," kata dia.
Lidia menuturkan bahwa pada proses persiapan PSU tersebut, pihaknya akan merekrut Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Revisi jadwal untuk ketiga kalinya, kali ini kami tetapkan sampai 19 Juli 2017. Selama masa ini kami bisa rekrut PPD dan PPS. Yang pasti kami akan rekrut baru, ini juga untuk persiapan Pilkada Gubernur Papua," ujarnya.
Terkait hal tersebut, sudah ada pertemuan antara KPU dengan Pemkab Jayapura, namun hingga kini belum ada titik temu mengenai penganggaran PSU pada Pilkada Jayapura.
"Jadwal PSU sudah diubah dua kali, sampai sekarang tidak ditanggapi oleh Pemkab Jayapura. Pada 20 April 2017, kami ada pertemuan dengan KPU RI, Bawaslu Provinsi, Bupati Jayapura dan Sekretaris KPU Provinsi Papua, bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua," ujar Lidia.
"Dalam pertemuan tersebut, Bupati ditanya KPU RI kapan akan memberikan dana kepada KPU Kabupaten Jayapura kepada KPU Jayapura. Tetapi bupati menanyakan klarifikasi rekomendasi PSU dari Panwas," sambungnya.
Sebagai informasi, dari hasil Pilkada Kabupaten Jayapura pada 15 Februari 2017, Panwas merekomendasikan 17 dari 19 distrik yang ada di Kabupaten tersebut harus melaksanakan PSU.
KPU Jayapura mengklaim setelah pihaknya mengkroscek temuan Panwas, maka diputuskan rekomendasi tersebut harus dijalankan dengan anggaran Rp5,7 miliar. Namun hingga kini Bupati Jayapura Mathias Awaitouw yang juga petahana belum mau mengalokasikan dana tersebut. (*)
Berita Terkait
BPBD imbau warga Mimika antisipasi kebakaran saat musim panas
Kamis, 28 Maret 2024 23:38
Pemkab Biak Numfor fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa 257 kampung
Kamis, 28 Maret 2024 18:54
Dinkes Kota Jayapura tingkatkan kewaspadaan terhadap kasus DBD
Kamis, 28 Maret 2024 18:45
DLHK Kota Jayapura sebut timbulan sampah 241 ton setiap hari
Kamis, 28 Maret 2024 18:15
Pengobatan gratis OAP demi kualitas manusia lebih baik
Kamis, 28 Maret 2024 18:11
BRI Peduli bagikan paket Ramadhan ke santri dan sahabat pers di Biak
Kamis, 28 Maret 2024 17:30
Pemkot Jayapura komitmen memastikan kesehatan masyarakat
Kamis, 28 Maret 2024 16:46
Bank Indonesia gencar kendalikan inflasi di Papua Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 16:46