Jayapura (Antara Papua) - Sebanyak 19 kepala distrik (kadistrik) di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, divonis tiga bulan penjara dan denda Rp600 ribu oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IIA Jayapura, Selasa.
Dalam amar putusannya, 19 kadistrik itu dinyatakan bersalah karena menolak pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Jayapura.
Sarifudin menuturkan 19 kadistrik tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan secara bersama-sama yang menguntungkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura.
Meski telah diputus penjara selama tiga bulan, namun ke-19 kadistrik yang notabene adalah Aparatur Sipil Negara tersebut tidak dibebankan untuk menjalani hukuman penjara.
"Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika kemudian hari, ada putusan majelis hakim yang menentukan lain, jika terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa pencoblosan (PSU) selama 6 bulan berakhir," kata Sarifudin saat membacakan putusan.
Sementara Aris Kraute selaku koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Jayapura yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Ngeri Klas II A Jayapura, mengaku puas dengan putusan majelis Hakim yang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut umum Lucas Kubela, yang menuntut ke-19 Kepala Distrik tersebut satu bulan penjara.
"Saya sampaikan terima kasih kepada hakim, karena dengan putusan ini ada rasa keadilan bagi kami masyarakat di Kabupaten Jayapura. Karena tidak ada satupun peraturan yang mengatur bahwa kepala distrik itu adalah pembina demokrasi di tingkat distrik. Itu pembodohan yang sadis," katanya.
Sebagai informasi, KPU kabupaten Jayapura berdasarkan Surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura, memutuskan menggelar PSU di 17 Distrik dari total 19 Distrik yang ada di daerah tersebut.
Namun hingga kini Bupati Jayapura Mathias Awaitou yang juga sebagai calon petahana Bupati Jayapura, belum mengalokasikan dana untuk menggelar PSU tersebut, sehingga hingga kini KPU Kabupaten Jayapura sudah merevisi jadwal PSU sebanyak tiga kali.
Terakhir PSU dijadwalkan pada 19 Juli 2017, dan KPU Kabupaten Jayapura berharap anggaran untuk hal tersebut sebesar Rp5,7 miliar segera dialokasikan. (*)
Berita Terkait
Sebanyak 8 ribu pedagang Jayapura miliki kartu PKL
Kamis, 18 April 2024 14:36
Penjabat Bupati Sofia pastikan Kota Biak aman tempat kegiatan raker P3E Papua
Kamis, 18 April 2024 12:54
Disperindagkop Jayapura latih 50 pencatat sistem keuangan
Kamis, 18 April 2024 11:51
Lanud Jayapura beri perhatian keluarga pahlawan nasional dari Papua
Kamis, 18 April 2024 10:56
Pemprov: Nelayan di Papua harus tingkatkan ketrampilan tangkap ikan
Kamis, 18 April 2024 10:55
Pemprov Papua: Pengusaha PNG ingin datangkan barang dari Jayapura
Kamis, 18 April 2024 10:54
Balai Bahasa Papua ajak orang tua transmisi bahasa lokal ke anak
Kamis, 18 April 2024 2:41
Kantor Imigrasi Jayapura ajukan proses hukum delapan warga PNG
Kamis, 18 April 2024 2:39