Biak (Antara Papua) - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Numfor, Papua, menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung dengan mengeksekusi terpidana korupsi pengadaan mobil Bappeda Kabupaten Supiori Frederika Gundiguai ke Lembaga Pemasarakatan Kelas IIA Abepura, Kamis.
Kasi pidana khusus Kejaksaan Numfor di Biak Cahyana Bagus Sudiarta SH di Biak mengatakan putusan MA tahun 2016 telah menghukum terpidana korupsi Frederika Gundiguai pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta.
"Terpidana korupsi FG sudah dibawa ke Lapas Abepura kota Jayapura untuk menjalani hukuman sesuai putusan Kasasi MA," ungkap Cahyana didampingi Kasi Intelijen Salemudin SH.
Ia mengatakan dengan eksekusi putusan MA maka terpidana korupsi FG harus menjalani hukuman selama satu tahun penjara.
Disinggung waktu putusan kasasi Mahkamah Agung sudah lama keluar tetapi eksekusi terlambat, menurut Cahyana, karena terpidana dalam kondisi sakit sehingga mempengaruhi percepatan eksekusi putusannya.
"Keterlambatan eksekusi putusan alasan kemanusiaan karena FG masih sakit, ya hari ini terpidana sudah menjalani hukuman di Lapas kelas IIA Abepura," demikian Cahyana.
Eksekusi putusan terpidana korupsi FG ke Lapas Abepura Kota Jayapura mendapat pengamanan petugas Kejaksaan Negeri Numfor di Biak menggunakan pesawat udara ke Jayapura. (*)
Berita Terkait
Dinas Perikanan Jayapura komitmen tingkatkan SDM nelayan OAP
Jumat, 19 April 2024 16:24
Disperindagkop Kota Jayapura sebut tiga ribu UMKM sudah mandiri
Jumat, 19 April 2024 15:54
Polsek Wamena Kota tangkap pembuat minuman lokal beralkohol
Jumat, 19 April 2024 15:53
Pelindo Jayapura: Triwulan satu bongkar muat capai 21.798 TEUs pada 2024
Jumat, 19 April 2024 15:52
Polda Papua limpahkan empat tersangka kasus korupsi Mamteng ke Kejati
Jumat, 19 April 2024 15:51
Kasus 3.000 batang kayu ilegal Jayapura dinaikkan ke penyidikan
Jumat, 19 April 2024 14:07
KLHK: Menanam satu pohon untuk hasilkan oksigen
Jumat, 19 April 2024 14:05
Polres Jayapura sebut 281 peserta lolos pemeriksaan administrasi penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 12:05