Jayapura (Antara Papua) - Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota menangkap ASR (35) beserta barang bukti tujuh paket sabu-sabu siap edar.
"ASN ditangkap pada Kamis (18/5) sekitar pukul 15.45 WIT di kamar indekosnya di Kotaraja, Kota Jayapura," kata Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra, di Jayapura, Jumat.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada rencana transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak tujuh paket disembunyikan ASR di lipatan baju yang disimpan di dalam lemari.
Dari pengakuan tersangka tujuh paket sabu-sabu itu dibawa dari Makassar menggunakan pesawat udara.
"Tersangka mengaku tiba di Jayapura tanggal 14 Mei," kata Iptu Yahya Rumra.
Kini, ASN dan tujuh paket sabu-sabu diamankan di Mapolres Jayapura Kota di Jayapura. (*)
Berita Terkait
Polisi tangkap pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Abepura
Selasa, 4 Februari 2020 13:00
Pemkot Jayapura optimalkan penarikan retribusi sampah rumah tangga 2024
Jumat, 26 April 2024 0:27
Pemprov Papua ajak warga peduli hutan mangrove Kota Jayapura
Kamis, 25 April 2024 21:22
Pemkab Jayapura siapkan anggaran Rp80 Miliar sukseskan Pilkada serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 21:20
Bawaslu Papua evaluasi kinerja Panwas distrik untuk pilkada serentak
Kamis, 25 April 2024 17:22
Pemerhati lingkungan ajak warga jaga hutan mangrove Kota Jayapura
Kamis, 25 April 2024 17:18
Pemkot Jayapura ingatkan warga lindungi hutan untuk sumber air
Kamis, 25 April 2024 16:53
Kapolresta:2.500 anak muda Kota Jayapura daftar jadi anggota Polri
Kamis, 25 April 2024 16:51