Jayapura (Antara Papua) - Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota menangkap ASR (35) beserta barang bukti tujuh paket sabu-sabu siap edar.
"ASN ditangkap pada Kamis (18/5) sekitar pukul 15.45 WIT di kamar indekosnya di Kotaraja, Kota Jayapura," kata Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Yahya Rumra, di Jayapura, Jumat.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada rencana transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak tujuh paket disembunyikan ASR di lipatan baju yang disimpan di dalam lemari.
Dari pengakuan tersangka tujuh paket sabu-sabu itu dibawa dari Makassar menggunakan pesawat udara.
"Tersangka mengaku tiba di Jayapura tanggal 14 Mei," kata Iptu Yahya Rumra.
Kini, ASN dan tujuh paket sabu-sabu diamankan di Mapolres Jayapura Kota di Jayapura. (*)
Berita Terkait
Polisi tangkap pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Abepura
Selasa, 4 Februari 2020 13:00
Tim SAR Timika melanjutkan pencarian ABK Papua Jaya 2 jatuh ke laut
Kamis, 25 April 2024 13:48
Melihat upaya pemerintah meningkatkan ekonomi Nelayan di Papua
Kamis, 25 April 2024 13:46
Pemprov Papua sebut RTRW salah satu upaya lindungi hutan
Kamis, 25 April 2024 13:26
Polisi Jayapura gelar program pengentasan buta aksara
Kamis, 25 April 2024 12:28
Dinkes Biak Numfor tambah tiga distrik eliminasi malaria pada 2024
Kamis, 25 April 2024 12:26
Enam siswa SMA Jayapura ikuti lomba penulisan jurnalistik FLS2N
Kamis, 25 April 2024 10:19
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32