Biak (Antara Papua) - Badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, hingga kini masih mengkaji naskah raperda tentang pelarangan minuman beralkohol untuk selanjutnya diagendakan pembahasannya.
Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor Zeth Sandy di Biak, Sabtu mengatakan raperda pelarangan minuman beralkohol sudah masuk ketegori mendesak untuk dibahas di DPRD karena telah menjadi aspirasi masyarakat dan Pemkab Biak Numfor.
"Badan pembentukan perda DPRD memiliki tugas untuk mendalami semua materi raperda sehingga setelah selesai dikaji akan dibawa ke rapat internal,` katanya.
Ia menyebut sebanyak 18 raperda sudah dijadikan agenda untuk dibahas secara intensif 25 anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor.
Zeth pun mengakui dibutuhkan waktu cukup panjang untuk merampungkan pembahasan belasan raperda itu, dan diberlakukan skala prioritas.
"Ada raperda prioritas yang menjadi kebutuhan mendesak untuk dibahas, salah satunya tentang pelarangan minuman beralkohol," ujar politisi dari Partai Nasdem itu.
Terkait raperda pelarangan minuman beralkohol itu, sejauh ini para pemilik kios di Biak masih bebas menjual minuman beralkohol berbagai jenis dan golongan secara sembunyi-sembunyi.
Bahkan, melayani pesanan via pesan singkat (SMS) tanpa terjadi pertemuan tatap muka antara penjual dan pembeli di lokasi penjualan.
"Perda lainnya yang juga masuk kategori mendesak untuk dibahas yakni berbagai raperda tentang retribusi daerah karena berkaitan dengan sumber pendapatan asli daerah," ujar Zeth. (*)
Berita Terkait
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Lantamal X Jayapura awasi laut mencegah penyeludupan
Rabu, 24 April 2024 20:14
Prodi Agro Teknologi Musamus satu-satunya terakreditasi unggul di Papua
Rabu, 24 April 2024 17:22
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04
SMKN 3 Jayapura teken MoU dengan dunia kerja dan industri
Rabu, 24 April 2024 13:48
OJK Papua sosialisasikan tindak pidana jasa keuangan ke penegak hukum
Rabu, 24 April 2024 13:46
Masyarakat adat Biak ikut merawat alam dengan tanam pohon damar
Rabu, 24 April 2024 12:47