Timika (Antara Papua) - Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, melarang para kepala puskesmas di wilayah itu untuk merekrut tenaga honorer di wilayah kerja masing-masing.
Kepala Dinkes Mimika, Philipus Kehek di Timika, Senin mengatakan akibat dari perekrutan tenaga honorer secara sepihak di puskesmas maka terjadi "penumpukan" tenaga kesehatan di lingkungan Dinkes Mimika.
"Saya sudah perintahkan agar Kepala Puskesmas tidak lagi menerima tenaga honorer. Penerimaan hanya melalui Dinas bukan melalui Puskesmas," kata Philipus.
Philipus menjelaskan bahwa akibat dari perekrutan yang dilakukan oleh kepala-kepala Puskesmas, maka beban keuangan Dinkes semakin tinggi karena harus membayar tenaga honorer termasuk insentifnya.
Untuk mengatasi hal tersebut maka tenaga honorer yang direkrut kepala puskesmas diserahkan kembali ke puskesmas masing-masing terkait pembayaran honornya.
"Saya sudah minta Kepala Puskesmas buat surat pernyataan bahwa tenaga honorer yang direkrut dibiayai oleh puskesmas masing-masing dari biaya operasional puskesmas," ujarnya.
Ia mengakui bahwa sudah ada beberapa kepala puskesmas yang telah menandatangani surat kesepakatan tersebut untuk dilaksanakan.
Philipus juga menegaskan bahwa honorer yang tidak direkrut Dinkes Mimika juga secara otomatis tidak dapat menerima insentif dari Pemkab Mimika. (*)
Berita Terkait
BPBD imbau warga Mimika antisipasi kebakaran saat musim panas
Kamis, 28 Maret 2024 23:38
Pemkab Biak Numfor fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa 257 kampung
Kamis, 28 Maret 2024 18:54
Dinkes Kota Jayapura tingkatkan kewaspadaan terhadap kasus DBD
Kamis, 28 Maret 2024 18:45
DLHK Kota Jayapura sebut timbulan sampah 241 ton setiap hari
Kamis, 28 Maret 2024 18:15
Pengobatan gratis OAP demi kualitas manusia lebih baik
Kamis, 28 Maret 2024 18:11
BRI Peduli bagikan paket Ramadhan ke santri dan sahabat pers di Biak
Kamis, 28 Maret 2024 17:30
Pemkot Jayapura komitmen memastikan kesehatan masyarakat
Kamis, 28 Maret 2024 16:46
Bank Indonesia gencar kendalikan inflasi di Papua Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 16:46