Timika (Antara Papua) - Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, melarang para kepala puskesmas di wilayah itu untuk merekrut tenaga honorer di wilayah kerja masing-masing.
Kepala Dinkes Mimika, Philipus Kehek di Timika, Senin mengatakan akibat dari perekrutan tenaga honorer secara sepihak di puskesmas maka terjadi "penumpukan" tenaga kesehatan di lingkungan Dinkes Mimika.
"Saya sudah perintahkan agar Kepala Puskesmas tidak lagi menerima tenaga honorer. Penerimaan hanya melalui Dinas bukan melalui Puskesmas," kata Philipus.
Philipus menjelaskan bahwa akibat dari perekrutan yang dilakukan oleh kepala-kepala Puskesmas, maka beban keuangan Dinkes semakin tinggi karena harus membayar tenaga honorer termasuk insentifnya.
Untuk mengatasi hal tersebut maka tenaga honorer yang direkrut kepala puskesmas diserahkan kembali ke puskesmas masing-masing terkait pembayaran honornya.
"Saya sudah minta Kepala Puskesmas buat surat pernyataan bahwa tenaga honorer yang direkrut dibiayai oleh puskesmas masing-masing dari biaya operasional puskesmas," ujarnya.
Ia mengakui bahwa sudah ada beberapa kepala puskesmas yang telah menandatangani surat kesepakatan tersebut untuk dilaksanakan.
Philipus juga menegaskan bahwa honorer yang tidak direkrut Dinkes Mimika juga secara otomatis tidak dapat menerima insentif dari Pemkab Mimika. (*)
Berita Terkait
Pemprov Papua harga bahan pokok terpantau stabil setelah lebaran 2024
Jumat, 19 April 2024 2:24
Dispora Jayapura bantu sarana dan prasarana ke wirausaha muda OAP
Kamis, 18 April 2024 22:21
Klasis Waibu Moi gelar seminar Jejak Pekabaran Injil Sentani
Kamis, 18 April 2024 21:00
Telkom terus tambah kapasitas bandwith Papua Pegunungan
Kamis, 18 April 2024 19:31
Kelompok tani hutan Rimba Jaya Biak Timur produksi minyak kayu putih
Kamis, 18 April 2024 18:34
Yonif 122/TS adakan kegiatan posyandu warga Kampung Kibay Keerom
Kamis, 18 April 2024 18:14
DPRD berharap pelaksanaan Pilkada Jayapura berjalan dengan baik
Kamis, 18 April 2024 17:39
KPU Biak rekrut anggota badan ad hoc PPD dan PPS pilkada serentak
Kamis, 18 April 2024 17:34