Wamena (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, menemukan praktik curang yang dilakukan sejumlah pedagang beras di wilayah itu, yakni mengurangi takaran beras dalam kemasan 15 kilogram menjadi 13 kilogram kemudian menjual tetap dengan kemasan 15 kilogram.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayawijaya Karel Tehupuring di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Senin, mengatakan praktik curang itu diketahui saat tim melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar.
"Kami temukan penjualan beras dalam jumlah yang tidak tepat atau tidak sesuai dengan yang dikeluarkan bulog. Misalnya kemasan 15 kilogram, isinya hanya 13 kilogram. Ini merupakan pelanggaran," katanya.
Setelah menemui adanya perbuatan melanggar hukum itu, kata dia, tim langsung memberikan pembinaan kepada pedagang dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kalau sampai terulang lagi maka itu merupakan pelanggaran dan akan kami proses secara hukum," ujarnya.
Berbagai langkah yang dilakukan untuk meminimalisir dan meniadakan permainan curang itu, kata dia, membangun koordinasi dengan Bulog setempat.
"Kami telah menerima data bahwa penjualan beras bulog dilakukan melalui beberapa pihak dan kami akan lakukan pendekatan sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam penjualan beras," katanya. (*)
Berita Terkait
Dua anggota OPM Kodap III/Ndugama pimpinan Egianus Kogoya tertembak pasukan TNI
Sabtu, 20 April 2024 2:19
13 ribu KPM belum terima Bansos tahap satu
Sabtu, 20 April 2024 1:37
BEI sebut banyak perusahaan di Papua potensi "go Publik"
Jumat, 19 April 2024 20:17
TNI AU-MUI Jayapura bangun soliditas menjaga keutuhan bangsa dan negara
Jumat, 19 April 2024 19:57
DLH Biak Numfor bina pokmas untuk produksi pupuk kompos
Jumat, 19 April 2024 17:57
Pemkab Biak Numfor beri pendampingan buat kemasan produk UMKM OAP
Jumat, 19 April 2024 17:14
Dinas Perikanan Jayapura komitmen tingkatkan SDM nelayan OAP
Jumat, 19 April 2024 16:24
Disperindagkop Kota Jayapura sebut tiga ribu UMKM sudah mandiri
Jumat, 19 April 2024 15:54