Timika (Antara Papua) - Pelaksana Tugas Sekda Mimika, Provinsi Papua, Alfred Dou menegaskan guru honor yang berhak menerima insentif dari Pemkab setempat ialah mereka yang sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika.
"Seperti yang termaktub dalam Perbub nomor 6 tahun 2016 salah satu syarat penerima insentif adalah mereka yang sudah mendapat SK bupati sebagai guru kontrak kabupaten," kata Alfred yang juga menjabat sebagai Asisten IV membidangi Pendidikan.
Alfred juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dengan tim anggaran Provinsi Papua di Jayapura beberapa waktu lalu ditetapkan bahwa guru honor yang berhak menerima insentif yaitu guru kontrak.
Terkait adanya pengurangan pagu anggaran pada Dispendasbud khususnya untuk pembayaran insentif guru, menurut Alfred, hal tersebut disetujui tim anggaran Kabupaten berdasarkan usulan SKPD bersangkutan.
"Jadi apa yang diusulkan oleh Kepala Dispendasbud itu yang kami setujui," ujarnya.
Alfred yang juga merupakan Ketua Tim Anggaran Pemkab Mimika tidak dapat berbuat banyak dengan situasi saat ini, yang mana puluhan guru kontrak sejak dua hari ini (3 - 4 Juli) melakukan aksi demonstrasi bahkan menyegel kantor Dispendasbud Mimika.
Bahkan, sebagai Plt Sekda Mimika, Alfred menyerahkan sepenuhnya persoalan pembayaran insetif guru kepada Kepala Dispendasbud Mimika. Hal ini dikarenakan Kadispendasbud merupakan pejabat penggunaan anggaran.
"Yang lebih mengetahui soal jumlah penerima itu kepala dinas terkait kerena mereka yang melakukan validasi. Kami cuma tim anggaran yang siap masukan ke DPA sesuai dengan yang diusulkan," tuturnya.
Sejak Senin (3/7), puluhan guru honor di lingkungan Dispendasbud Mimika menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Dispendasbud Mimika, jalan Cenderawasih, SP3, Timika.
Para guru yang mayoritas bertugas di wilayah pedalaman ini menuntut agar insentif yang dinilai sebagai hak mereka harus segera dibayarkan oleh Dispendasbud. (*)