Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua mulai mencairkan gaji ke-13 para pegawainya sejak awal Juli dan akan terus berlanjut sampai semua pegawai menerima haknya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marten Malisa di Timika, mengatakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji ke-13 telah ditandatanganinya awal Juli 2017.
Hanya saja hingga kini baru beberapa SKPD yang sudah mencairkannya kepada masing-masing pegawai secara manual dan tidak melalui rekening masing-masing.
"Saya sudah tandatangani SP2D, bahkan sudah ada beberapa SKPD yang membayarkan. Itu berupa gaji pokok dan beberapa tunjangan lainnya," kata Marten.
Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang gaji 13 dan gaji 14.
"Untuk THR diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2017 dan turunananya PMK Nomor 76 Tahun 2017. Sedangkan gaji 13 diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2017 dan turunanya PMK Nomor 74 Tahun 2017," tutur Marten.
Selain gaji 13, Pemkab Mimika telah menyalurkan gaji 14 para ASN para Juni 2017 dengan jumlah sebesar Rp12,90 miliar untuk pembayaran gaji 14 para aparatur sipil negara dan CPNS di lingkungan Pemkab Mimika.
Marten berharap agar dalam waktu beberapa hari ke depan, pembayaran gaji 13 dapat segera tuntas sehingga para pegawai dapat menggunakannya sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing.(*)