Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua, tidak melayani proposal permintaan bantuan sosial baik perorangan maupun kelompok, karena tidak mengalokasikan dana tersebut dalam APBD 2017.
"APBD kita ditetapkan melalui Peraturan Bupati sehingga pada waktu pembahasan bersama tim anggaran provinsi semua usulan kita itu dicoret termasuk bantuan sosial," kata Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Alfred Dou Alfred, di Timika, Selasa.
Ia juga mengatakan hal tersebut berbeda jika APBD induk Mimika 2017 dibahas melalui DPRD, kemungkinan usulan bantuan sosial dapat terakomodir.
Untuk itu, Alfred menginstruksikan kepada seluruh pegawai agar dapat menyampaikannya kepada masyarakat yang ingin memasukan proposal permohonan bantuan sosial bahwa Pemkab Mimika tidak menerima permohonan bantuan lantaran tidak ada dana.
"Siapa pun yang minta atau tanya kepada kita semua mau masukan proposal saya mau tegaskan bahwa untuk bentuk bantuan sosial kepada masyarakat tahun ini tidak ada," kata Alfred.
"Kalau masyarakat yang tanya bilang saja tidak ada. Lebih-lebih pada Bagian Umum Setkab Mimika, bilang saja tidak ada dana karena memang tidak ada dana," katanya lagi.
Ia berharap masyarakat juga dapat memahami situasi yang terjadi sehingga tidak mempersoalkannya. (*)
Berita Terkait
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Lantamal X Jayapura awasi laut mencegah penyeludupan
Rabu, 24 April 2024 20:14
Prodi Agro Teknologi Musamus satu-satunya terakreditasi unggul di Papua
Rabu, 24 April 2024 17:22
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04
SMKN 3 Jayapura teken MoU dengan dunia kerja dan industri
Rabu, 24 April 2024 13:48
OJK Papua sosialisasikan tindak pidana jasa keuangan ke penegak hukum
Rabu, 24 April 2024 13:46
Masyarakat adat Biak ikut merawat alam dengan tanam pohon damar
Rabu, 24 April 2024 12:47