Biak (Antara Papua)- Kejaksaan Negeri Numfor, Papua, memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,37 gram dan ganja 2,5 gram barang bukti kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang telah berkuatan hukum tetap bersamaan dengan Perayaan Hari Bhakti Adiyaksa ke-57, Sabtu
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dilakukan Sekda Biak Markus Mansnembra, Asisten III Sekda Supiori Hasan Nunsy serta Kepala Kejaksaan Negeri Numfor Sigid J Pribadi serta forum komunikasi pimpinan daerah dan tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Numfor Sigid Pribadi mengatakan pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu merupakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Biak dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Barang bukti narkoba ini harus dimusnahkan untuk mencegah peredaran di Biak," tegas Sigid Pribadi.
Ia mengatakan pencegahan penyalagunaan narkoba harus menjadi kepedulian semua elemen masyarakat karena dapat merusak masa depan generasi muda Indonesia khususnya anak-anak Papua.
"Mari kita perangi bersama peredaran dan penyalagunaan narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat mengkonsumsi narkoba," imbuh Sigid Pribadi.
Sebelum pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu itu, dilakukan Upacara Hari Bhakti Adiyaksa ke-57 dan bertindak sebagai inspektur upacara Kepala Kejaksaan Negeri Numfor Sigid J Pribadi SH,MH.(*)
Berita Terkait
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Lantamal X Jayapura awasi laut mencegah penyeludupan
Rabu, 24 April 2024 20:14
Prodi Agro Teknologi Musamus satu-satunya terakreditasi unggul di Papua
Rabu, 24 April 2024 17:22
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04
SMKN 3 Jayapura teken MoU dengan dunia kerja dan industri
Rabu, 24 April 2024 13:48
OJK Papua sosialisasikan tindak pidana jasa keuangan ke penegak hukum
Rabu, 24 April 2024 13:46
Masyarakat adat Biak ikut merawat alam dengan tanam pohon damar
Rabu, 24 April 2024 12:47