Timika (Antara Papua) - Kepolisian Daerah Papua mengharapkan Pemkab Mimika mengambil keputusan yang bijaksana menyikapi terjadinya konflik antarkelompok nelayan lokal dengan nelayan luar Papua terkait izin operasi penangkapan ikan di wilayah itu.
Kapolda Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar di Timika, Jumat, mengatakan keputusan moratorium atau menghentikan sementara waktu operasi penangkapan ikan oleh nelayan non-Papua di wilayah perairan Mimika yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan Mimika belum lama ini perlu mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak menimbulkan konflik di antara nelayan.
"Semua harus dimediasi dengan bijaksana karena kita semua warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama atas sumber daya yang ada. Kita harus menghilangkan sikap diskriminatif. Pemda perlu arif dan bijaksana menyikapi masalah ini," kata Kapolda.
Kapolda Papua mengharapkan apapun kebijakan yang diambil oleh Pemkab Mimika dalam hal mengatur tata kelola pemanfaatan sumber daya perikanan di perairan sekitar Mimika harus dapat menjamin dan mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik nelayan lokal maupun nelayan luar Papua.
Kehadiran nelayan luar Papua, katanya, juga perlu diatur agar tidak sampai mengganggu usaha penangkapan ikan para nelayan lokal yang memang menggantungkan kehidupan mereka dari sumber laut dan sungai di sepanjang pesisir Mimika.
Demikianpun sebaliknya, kehadiran nelayan luar Papua juga diperlukan guna menjamin ketersediaan stok ikan dengan harga yang ekonomis demi mendorong tumbuh kembangnya perekonomian masyarakat di wilayah Mimika.
"Kami perlu mengkaji kembali moratorium yang dikeluarkan oleh Pemda Mimika itu. Yang paling utama, semua produk kebijakan yang dikeluarkan harus arif, bijaksana dan tidak bersifat diskriminatif," kata Kapolda.
Sementara itu Komandan Korem 174 Anim Ti Waninggap Merauke Brigjen TNI Asep Gunawan menegaskan moratorium penangkapan ikan di wilayah perairan Mimika sepenuhnya merupakan kewenangan Pemkab setempat.
Hanya saja Danrem meminta Pemkab Mimika perlu melakukan sosialisasi kebijakan moratorium itu hingga ke para nelayan agar tidak menimbulkan ketidakpuasan yang berujung pada tindakan anarkis sebagaimana yang terjadi di kawasan Pelabuhan Paumako pada Rabu (9/8) petang.
"Itu kewenangan Pemda Mimika yang punya wilayah. Hanya saja perlu sosialisasi yang efektif. Kalau tidak ada sosialisasi, jadinya seperti kemarin itu sampai Kantor Polsek Pelabuhan Paumako dirusak dan terjadi bentrok hebat antarkelompok nelayan," kata Danrem. (*)
Berita Terkait
Pemkot Jayapura apresiasi program gerakan transisi PAUD ke SD menyenangkan
Selasa, 23 April 2024 20:06
BI Papua: Penyerapan uang selama libur lebaran capai Rp1,45 triliun
Selasa, 23 April 2024 20:04
Pemkab Biak Numfor salurkan dana hibah pilkada KPU sebesar Rp16,4 miliar
Selasa, 23 April 2024 18:52
Trafik Internet di Wilayah Maluku dan Papua naik 8,55 persen
Selasa, 23 April 2024 18:26
Pemprov Papua: Harga bahan pokok di Kota Jayapura stabil
Selasa, 23 April 2024 16:51
DPKP Biak Numfor sediakan lahan satu hektare tanam cabai-sayuran
Selasa, 23 April 2024 13:35
Plt Sekda sebut Biak menjadi penyelenggara STC pada November 2024
Selasa, 23 April 2024 11:31
Pemkab Jayapura dorong masyarakat Kampung Abar kembangkan produk gerabah
Selasa, 23 April 2024 10:00