Jayapura (Antara Papua) - Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua melimpahkan berita acara pemeriksaan sekaligus tiga tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Sarmi beserta barang buktinya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono kepada wartawan di Jayapura, Senin mengatakan, tiga tersangka yang diserahkan ke kejaksaan beserta barang buktinya itu masing masing JDH yang merupakan ketua panitia lelang, Ir FP mantan Kadis PU Sarmi dan SR Direktur PT.WKS.
Pembangunan jalan dalam kota Sarmi sepanjang 1,8 km selebar 18 meter itu dianggarkan sebesar Rp39.665.690.000, melalui APBD 2015, namun pengerjaannya hanya penimbunan dan pematangan jalan.
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dalam kota Sarmi
sepanjang 1,8 kilometer yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,9
miliar . Ketika tersangka yakni JDH, Ir FP dan SR didampingi penasehat
hukum (berkacamata) beserta barang bukti sebesar Rp3 miliar. Perkara ini
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk diproses lebih lanjut. Foto: Antara Papua/Evarukdijati)
Selain itu proses tendernya juga tidak sesuai peraturan karena langsung dikerjakan tanpa melalui tender atau proses pelelangan, kata Kombes Edi Swasono.
Direskrimsus Polda Papua mengatakan, dengan diserahkannya ketiga tersangka maka proses pemeriksaan dan pemberkasan di kepolisian sudah selesai dilakukan.
"Dengan penyerahan barang bukti berupa uang sebesar Rp3 miliar dan ketiga tersangka ke kejaksaan maka prosesnya di kepolisian sudah tuntas," kata Kombes Edi Swasono. (*)