Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resor Nabire menangkap R (33), wanita yang teridentifikasi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.
"R ditangkap polisi saat sedang transaksi di Jalan DS Yan Mamoribo Kelurahan Nabire pada Senin (21/8)," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal, kepada Antara di Jayapura, Selasa.
Dari tangan R, kata Kamal, petugas menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif, dan menggeledah rumah R yang berlokasi di kompleks pasar ikan lama Smoker Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, hingga menemukan sabu-sabu yang disimpan di rumahnya.
"Dari rumah R ditemukan 13 paket sabu-sabu," ujar Kombes Ahmad Kamal.
Kini, tersangka dan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu sudah diamankan di Mapolres Nabire.
Sebanyak 14 paket sabu-sabu itu terdiri dari empat bungkus sedang dan 10 paket kecil. (*)
Berita Terkait
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Polda ungkap kasus penjualan BBM solar subsidi di Jayapura
Senin, 22 April 2024 15:03
Polsek Wamena Kota tangkap pembuat minuman lokal beralkohol
Jumat, 19 April 2024 15:53
Polda Papua limpahkan empat tersangka kasus korupsi Mamteng ke Kejati
Jumat, 19 April 2024 15:51
Polres Jayapura sebut 281 peserta lolos pemeriksaan administrasi penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 12:05
Kabid Humas Polda:Tim gabungan amankan tiga warga terkait tewasnya Bripda OB
Selasa, 16 April 2024 23:11
Polres: Operasi ketupat Cartenz berjalan aman dan lancar di Jayapura
Selasa, 16 April 2024 23:02
Kapolres Yahukimo:Bripda OB ditemukan tewas akibat dianiaya OTK
Selasa, 16 April 2024 12:24