Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura menangkap LS (16), pelajar SMP Negeri 3 Biak Numfor yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja di pelabuhan Jayapura, pada Rabu (30/8).
"LS ditangkap saat polisi melakukan razia sesaat sebelum KM Sinabung bertolak dari Jayapura," kata Kapolsek KPL Jayapura Iptu Wilston Latuasan kepada Antara, di Jayapura, Kamis.
Ia mengatakan dari tangan pelajar SMP itu diamankan 55 bungkus ganja kering dengan berbagai ukuran yang disimpan dalam plastik berbeda.
Pelajar SMP itu mengakui narkoba jenis ganja itu dibeli seharga Rp5 juta dari Gibson di sekitar lapangan Trikora, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Rencananya ganja tersebut akan dijual di wilayah kabupaten Biak Numfor.
Iptu Latuasan menambahkan, selain menahan pelajar SMP Biak itu, pihaknya juga menahan calon penumpang KM Sinabung tujuan Sorong yakni CW (27) yang membawa 11 bungkus ganja.
"Keduanya beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut," kata Iptu Latuasan. (*)
Berita Terkait
Prodi Agro Teknologi Musamus satu-satunya terakreditasi unggul di Papua
Rabu, 24 April 2024 17:22
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04
SMKN 3 Jayapura teken MoU dengan dunia kerja dan industri
Rabu, 24 April 2024 13:48
OJK Papua sosialisasikan tindak pidana jasa keuangan ke penegak hukum
Rabu, 24 April 2024 13:46
Masyarakat adat Biak ikut merawat alam dengan tanam pohon damar
Rabu, 24 April 2024 12:47
10 organisasi perangkat daerah Pemkab Biak kelola dana Otsus Papua 2024
Rabu, 24 April 2024 12:24
Tokoh adat imbau masyarakat tak rusak CAP Cycloop Papua
Rabu, 24 April 2024 11:32