Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Resort Jayapura Kota, akhirnya membekuk Zakarias Wambrauw (20), pembunuh Yohan Yass (35), aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua, dengan cara menikam menggunakan sebilah pisau saat terjadi pertikaian di kawasan Kantor Wali Kota Jayapura, pada 6 September 2017 sekitar pukul 21.30 WIT.
Zakarias dibekuk di lokasi persembunyiannya di rumah kerabatnya, di kawasan Polimak, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.15 WIT.
"Saat dibekuk, Zakarias Wambrauw sempat melakukan perlawanan," kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Tober Sirait kepada wartawan di Jayapura.
Ia mengatakan kasus kekerasan menggunakan benda tajam itu dilatarbelakangi dendam karena sebelumnya korban nyaris tabrakan dengan pelaku, yang berbuntut pelaku mengajak rekan-rekannya hingga terjadi pertikaian.
Saat itu, korban bersama pelaku dalam keadaan mabuk akibat minuman beralkohol sehingga berujung kasus pembunuhan.
"Pelaku menikam korban menggunakan pisau dapur yang dibawah pelaku, dan ada dua tusukan," kata AKBP Tober Sirait.
Sebelum dibekuk, Zakarias Wambrauw sering berpindah-pindah tempat, mengindar dari kejaran petugas.
"Zakarias Wambrauw dijerat dengan pasal 338 KUHP subsidair 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tambah AKBP Tober Sirait. (*)
Berita Terkait
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Polda ungkap kasus penjualan BBM solar subsidi di Jayapura
Senin, 22 April 2024 15:03
Polsek Wamena Kota tangkap pembuat minuman lokal beralkohol
Jumat, 19 April 2024 15:53
Polda Papua limpahkan empat tersangka kasus korupsi Mamteng ke Kejati
Jumat, 19 April 2024 15:51
Polres Jayapura sebut 281 peserta lolos pemeriksaan administrasi penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 12:05
Kabid Humas Polda:Tim gabungan amankan tiga warga terkait tewasnya Bripda OB
Selasa, 16 April 2024 23:11
Polres: Operasi ketupat Cartenz berjalan aman dan lancar di Jayapura
Selasa, 16 April 2024 23:02
Kapolres Yahukimo:Bripda OB ditemukan tewas akibat dianiaya OTK
Selasa, 16 April 2024 12:24