Wamena (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Provinsi Papua segera mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib pajak (WP) pemilik indekos agar semua pengusaha indekos di sana bisa memberikan sumbangsi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya Yohanis Walilo di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan pengkajian akan dilakukan dalam waktu dekat sebab ada beberapa pemilik indekos yang tidak terbuka dalam menyampaikan informasi tentang jumlah kos mereka.
"Pemerintah Kabupaten Jayawijaya akan mengevaluasi dan merubah peraturan daerah, sehingga semua bangunan indekos mempunyai tanggungjawab membayar pajak," katanya.
Menurut dia, perda lama yang dikeluarkan tentang indekos di sana adalah mengharuskan pemilik rumah kos di atas 10 pintu membayar pajak.
Ia mengharapkan masyarakat Jayawijaya ikut mendukung pemerintah dalam memajukan daerah itu dengan rutin membayar pajak.
"Sebenarnya hasil pajak itukan akan kembali ke masyarakat, jadi uang masuk ke pemerintah dan kita anggarkan untuk membangun fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat, contohnya kita bisa bangun pasar dan jalan serta jembatan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan di BPKAD Jayawijaya Eric Manuputty, mengatakan Pemkab Jayawijaya menaikan target PAD tahun 2017 menjadi 61 persen atau Rp88 miliar dari tahun lalu.
Ia mengatakan PAD Jayawijaya diperoleh dari dua sumber yaitu objek pajak dan retribusi, dan untuk mendorong agar target PAD itu tercapai, pihaknya melakukan pendataan WP serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin membayar pajak. (*)
Berita Terkait
Dua anggota OPM Kodap III/Ndugama pimpinan Egianus Kogoya tertembak pasukan TNI
Sabtu, 20 April 2024 2:19
13 ribu KPM belum terima Bansos tahap satu
Sabtu, 20 April 2024 1:37
BEI sebut banyak perusahaan di Papua potensi "go Publik"
Jumat, 19 April 2024 20:17
TNI AU-MUI Jayapura bangun soliditas menjaga keutuhan bangsa dan negara
Jumat, 19 April 2024 19:57
DLH Biak Numfor bina pokmas untuk produksi pupuk kompos
Jumat, 19 April 2024 17:57
Pemkab Biak Numfor beri pendampingan buat kemasan produk UMKM OAP
Jumat, 19 April 2024 17:14
Dinas Perikanan Jayapura komitmen tingkatkan SDM nelayan OAP
Jumat, 19 April 2024 16:24
Disperindagkop Kota Jayapura sebut tiga ribu UMKM sudah mandiri
Jumat, 19 April 2024 15:54