Jayapura (Antara Papua) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, menahan Bupati Biak Numfor Thomas Ondi terkait dugaan korupsi saat menjabat Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp84 miliar, Senin.
Penahanan terhadap Bupati Biak Numfor itu dilakukan oleh penyidik Polda Papua seusai pemeriksaan hukum termasuk pemeriksaan terhadap kesehatannya yang dilakukan tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara.
Pengacara Ondi, Marjohan Pangaribuan kepada wartawan menghargai keputusan polisi selaku penyidik kasus tersebut yang menahan kliennya.
Seharusnya, Ondi sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diproses lebih lanjut namun karena penyidik menunda penyerahan sehingga menyebabkan kliennya ditahan di tahanan Mapolda Papua.
"Klien kami menghargai dan menghormati keputusan tersebut," kata Pangaribuan.
Ondi diduga melakukan korupsi saat menjabat Kepala Bagian Keuangan Pemda Mamberamo Raya dengan modus operandi memindahkan dana APBD ke rekening pribadi.
Selain menyeret Ondi, kasus tersebut juga menyeret dua karyawan Bank Papua Cabang Mamberamo Raya yakni SB dan TSA.
Tersangka dijerat sesuai pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Berita Terkait
Enam siswa SMA Jayapura ikuti lomba penulisan jurnalistik FLS2N
Kamis, 25 April 2024 10:19
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Lantamal X Jayapura awasi laut mencegah penyeludupan
Rabu, 24 April 2024 20:14
Prodi Agro Teknologi Musamus satu-satunya terakreditasi unggul di Papua
Rabu, 24 April 2024 17:22
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04
SMKN 3 Jayapura teken MoU dengan dunia kerja dan industri
Rabu, 24 April 2024 13:48
OJK Papua sosialisasikan tindak pidana jasa keuangan ke penegak hukum
Rabu, 24 April 2024 13:46