Biak (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provisi Papua, belum menyiapkan bantuan hukum untuk mendampingi Bupati Thomas Ondy yang terjerat dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat Kepala Badan Keuangan Setkab Mamberamo Raya, karena masih menunggu petunjuk Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Selama menjalani pemeriksaan terhadap kasus hukum yang dihadapi Bupati Thomas Ondy telah didampingi kuasa hukum pribadinya Mardjono Pangaribuan," kata Sekda Markus O.Mansnembra menjawab Antara di Biak, Selasa.
Ia mengakui untuk mendampingi Bupati Biak Thomas Ondy dalam menghadapi proses hukum pihak Pemkab Biak Numfor tetap memberikan dukungan penuh karena masih menjadi pemimpin daerah yang sah secara konstitusional.
Dia berharap, selama menjalani pemeriksaan di Polda Papua, Bupati Thomas Ondy selalu tegar dalam menerima tuntutan hukum yang menjeratnya.
Sekda Markus mengingatkan sepanjang belum diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor bersalah maka status Thomas Ondy masih menjabat Bupati Biak Numfor periode 2014-2019.
"Sebagai pemimpin daerah kami jajaran aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Biak Numfor tetap mendoakan dan berharap kasus Bupati Thomas Ondy segera selesai," kata Markus Mansnembra.
Sejauh ini aktivitas roda pemerintahan di Kabupaten Biak Numfor tetap normal sesuai jam kerja. (*)
Berita Terkait
Pemprov Papua harga bahan pokok terpantau stabil setelah lebaran 2024
Jumat, 19 April 2024 2:24
Dispora Jayapura bantu sarana dan prasarana ke wirausaha muda OAP
Kamis, 18 April 2024 22:21
Klasis Waibu Moi gelar seminar Jejak Pekabaran Injil Sentani
Kamis, 18 April 2024 21:00
Telkom terus tambah kapasitas bandwith Papua Pegunungan
Kamis, 18 April 2024 19:31
Kelompok tani hutan Rimba Jaya Biak Timur produksi minyak kayu putih
Kamis, 18 April 2024 18:34
Yonif 122/TS adakan kegiatan posyandu warga Kampung Kibay Keerom
Kamis, 18 April 2024 18:14
DPRD berharap pelaksanaan Pilkada Jayapura berjalan dengan baik
Kamis, 18 April 2024 17:39
KPU Biak rekrut anggota badan ad hoc PPD dan PPS pilkada serentak
Kamis, 18 April 2024 17:34