Jayapura (Antara Papua) - Satuan narkoba Polres Nabire,Papua menangkap dua orang yang diduga merupakan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu yakni M (21) dan Y alias Cemy (33) di dua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara, di dari Nabire mengatakan awalnya anggota Polres Nabire menangkap M di sekitar komplek pasar Kalibobo yang akan melakukan transaksi narkoba,Selasa (19/9).
Dari tangan M ,ditemukan satu paket sabu dan dari keterangannya diketahui paket sabu tersebut berasal dari Y, warga Karang Tumaritis, Distrik Nabire.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah Y ditemukan alat hisap sabu (bong) dan uang Rp5,8 juta yang diduga berasal dari penjualan narkoba, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Kamal.
Dikatakan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Nabire di Nabire dan dan sedang didalami untuk mengetahui asal narkoba tersebut.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, jelas Kombes Kamal. (*)
Berita Terkait
Dua anggota OPM Kodap III/Ndugama pimpinan Egianus Kogoya tertembak pasukan TNI
Sabtu, 20 April 2024 2:19
13 ribu KPM belum terima Bansos tahap satu
Sabtu, 20 April 2024 1:37
BEI sebut banyak perusahaan di Papua potensi "go Publik"
Jumat, 19 April 2024 20:17
TNI AU-MUI Jayapura bangun soliditas menjaga keutuhan bangsa dan negara
Jumat, 19 April 2024 19:57
DLH Biak Numfor bina pokmas untuk produksi pupuk kompos
Jumat, 19 April 2024 17:57
Pemkab Biak Numfor beri pendampingan buat kemasan produk UMKM OAP
Jumat, 19 April 2024 17:14
Dinas Perikanan Jayapura komitmen tingkatkan SDM nelayan OAP
Jumat, 19 April 2024 16:24
Disperindagkop Kota Jayapura sebut tiga ribu UMKM sudah mandiri
Jumat, 19 April 2024 15:54