Timika (Antara Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Papua, tengah memburu pelaku lain yang teridentifikasi terlibat tindak pidana dalam aksi demonstrasi anarkis mantan karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya di sejumlah tempat di Timika pada 19 Agustus 2017.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Jumat, mengatakan selain 11 tersangka yang tengah diproses, pihaknya juga masih memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat perusakan, pembakaran dan yang menggerakan aksi unjuk rasa anarkis itu.
"Kami masih terus kembangkan pelaku-pelaku yang lain. Ada dua orang yang kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Victor.
Menurut dia, berkas 11 tersangka kasus pembakaran dan perusakan fasilitas milik PT Freeport dan PT Petrosea telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Timika.
"Berkas tahap satunya sudah kami ajukan ke Kejaksaan. Kami masih menunggu petunjuk jaksa," katanya.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan mengatakan hingga kini jajarannya belum menemukan aktor utama dibalik aksi unjuk rasa anarkis di area Check Point 28, Terminal Bus Gorong-gorong dan kompleks perkantoran PT Petrosea pada Sabtu (19/8) petang hingga malam itu.
Sehubungan dengan itu, penyidik Polres Mimika telah sudah beberapa kali memanggil pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport dan Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika.
"Termasuk saudara Aser Gobay selaku Ketua PC SP KEP SPSI Mimika sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun namun sampai saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan," jelas Dionisius.
Penyidik Polres Mimika melayangkan surat panggilan kepada Aser Gobay pada 22 Agustus, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berada di luar Kota Timika.
Demikianpun pada pemanggilan kedua untuk diperiksa pada 20 September, lagi-lagi Aser Gobay tidak hadir tanpa alasan.
Atas sikap yang kurang kooperatif itu, Polres Mimika akan segera membuat surat panggilan ketiga disertai surat perintah membawa Aser Gobay.
"Kami akan melakukan pemanggilan sekali lagi disertai surat perintah membawa," tegas Dionisius. (*)
Berita Terkait
Dispar Kota Jayapura jadikan Kampung Nelayan Hamadi destinasi wisata
Rabu, 24 April 2024 2:39
Pemkot Jayapura apresiasi program gerakan transisi PAUD ke SD menyenangkan
Selasa, 23 April 2024 20:06
BI Papua: Penyerapan uang selama libur lebaran capai Rp1,45 triliun
Selasa, 23 April 2024 20:04
Pemkab Biak Numfor salurkan dana hibah pilkada KPU sebesar Rp16,4 miliar
Selasa, 23 April 2024 18:52
Trafik Internet di Wilayah Maluku dan Papua naik 8,55 persen
Selasa, 23 April 2024 18:26
Pemprov Papua: Harga bahan pokok di Kota Jayapura stabil
Selasa, 23 April 2024 16:51
DPKP Biak Numfor sediakan lahan satu hektare tanam cabai-sayuran
Selasa, 23 April 2024 13:35
Plt Sekda sebut Biak menjadi penyelenggara STC pada November 2024
Selasa, 23 April 2024 11:31