Jakarta (ANTARA News) - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Detailing Engineering Design" Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010 di provinsi Papua menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp36 miliar.
"Nilai proyek sekitar Rp56 miliar, kerugian negara Rp36 miliar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, mantan kepala dinas Pertambangan dan Energi provinsi Papua Jannes Johan Karubaba dan direktur utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.
"PT KPIJ masih ada hubungan dengan tersangka BS (Barnabas Suebu), masih inner cycle-nya," ungkap Johan.
Modus kejahatan yang dilakukan dalam kasus ini adalah dengan menggelembungkan angggaran proyek.
Kepada ketiga tersangka disangkakan pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Barnabas diketahui adalah calon anggota legislatif terpilih 2014-2019 dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mewakili daerah pemilihan Papua. (D017)
"Nilai proyek sekitar Rp56 miliar, kerugian negara Rp36 miliar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, mantan kepala dinas Pertambangan dan Energi provinsi Papua Jannes Johan Karubaba dan direktur utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.
"PT KPIJ masih ada hubungan dengan tersangka BS (Barnabas Suebu), masih inner cycle-nya," ungkap Johan.
Modus kejahatan yang dilakukan dalam kasus ini adalah dengan menggelembungkan angggaran proyek.
Kepada ketiga tersangka disangkakan pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Barnabas diketahui adalah calon anggota legislatif terpilih 2014-2019 dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mewakili daerah pemilihan Papua. (D017)