Jayapura (Antara Papua) - Dinas Tata Kota Jayapura, Provinsi Papua, segera menertibkan sekitar 200 lampu penerangan jalan yang menyala tanpa menggunakan alat ukur pemakaian energi listrik atau Medium  Trapezium Mill (MTM) sehingga sulit menentukan nilai yang harus dibayarkan.

"Untuk mempermudah sistem pengawasan dan pembayaran lampu penerangan jalan, dalam waktu dekat kami menertibkan kurang lebih 200 titik yang tersebar di kota ini," kata Kepala Dinas Tata Kota Jayapura, Ronny Sandang, di Jayapura, Minggu.

Pada 2011, Dinas Tata Kota Jayapura mencatat 700 titik lampu peenerangan jalan yang menggunakan sistem MTM.

"Dari jumlah itu, sekarang tinggal sekitar 200 titik yang menggunakan MTM namun tidak berfungsi/tidak menyala," ujarnya.

Menurut dia, alasan penertiban lampu penerangan jalan tersebut yakni untuk memastikan besarnya daya yang terpakai yang berkaitan dengan nilai yang harus dibayarkan pemerintah daerah kepada PT PLN.

"Hal ini membuat pembayaran tetap saja tinggi, walaupun ada lampu yang rusak/tidak menyala. Lampu yang menyala maupun tidak menyala tetap kita bayar sehingga perlu ditertibkan," ujarnya.

Setelah penertiban dilakukan, kata dia, pihaknya akan membatalkan kontrak kerja lama yang sudah tidak digunakan lagi dengan pihak PT PLN Cabang Jayapura.

Dinas Tata Kota Jayapura akan menyusun kotrak baru lampu MTM dengan sistem meterisasi agar mudah dikontrol dan pembayaran tidak membengkak seperti sebelumnya.

"Walau untuk mengubah kontrak di PLN itu agak repot, tapi kami akan usahakan untuk kontrak lama dibatalkan lalu membuat kontrak baru," ujarnya. (*)


Pewarta : Pewarta: Musa Abubar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024