Biak (Antara Papua) - Ombudsman Perwakilan Papua hingga Oktober 2014 menerima penanganan 300 pengaduan masyarakat terkiat akses pelayanan publik di berbagai kabupaten/ kota di provinsi tertimur Indonesia.
  
"Dari sekitar 300 laporan pengaduan terkiat pelayanan publik sebagian besar telah ditindaklanjuti Ombudsman dengan rekomendasi kepada instansi terkiat seperti pemerintah, BUMN dan satuan TNI/Polri," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Papua Iwanggin Sabar, di Biak,  Rabu.

Ia mengatakan, berbagai keluhan masyarakat itu menyangkut ketidakpuasan warga atas pelayanan publik, punggutan dana pendidikan saat penerimaan siswa baru, keluhan pelayanan SIM serta berbagai masalah pelayanan publik lainnya.

Ombudsman menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terhadap penyedia jasa layanan publik dengan tujuan memperbaiki mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat).

Bahkan ada pengaduan pelayanan publik yang berindikasi penyalagunaan wewenang yang dilakukan aparatur penyedia jasa layanan publik, dan Ombudsman telah melaporkannya kepada polisi dan kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ombudsman sangat terbuka menerima pengaduan pelayanan publik, ya setiap bentuk pengaduan warga akan dilindungi sesuai aturan," ujar Iwanggin.

Menyinggung laporan penerimaan tenaga honorer kategori 2 (K2) yang banyak menimbulkan masalah di berbagai daerah di Papua, Iwanggin mengaku telah merekomendasikan penyelesaian masalah tersebut di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Sesuai kewenangan, Ombudsman berhak menyampaikan persoalan pengangkatan K2 yang bermasalah ke Menpan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.

"Sebagai contoh di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Papua Ombudsman telah melakukan verifikasi atas dugaan laporan pengangkatan tenaga honorer yang tidak sesuai prosedur tetapi hal ini sudah diselesaikan sesuai aturan berlaku," ujarnya.  (*)

Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024