Jayapura (Antara Papua) - Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) di DPRD Kabupaten Mimika, menilai Bupati Mimika Elpinus Omaleng mengintervensi pelantikan DPRD periode 2014-2019, sehingga jadwal pelantikan wakil rakyat itu terus tertunda.
"Bupati Timika, Elpinus Omaleng pernah memanggil KPUD Mimika untuk merubah Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU Papua namun kami tidak pernah merubah SK tersebut," kata Lakema, salah seorang anggota DPRD Mimika terpilih, saat bertatap muka dengan Kepala Kesbangpol Papua, Senin (8/12) malam.
Menurut dia, beberapa anggota dewan terpilih juga sepakat dengan SK yang dikeluarkan oleh KPU Papua sehingga tidak ada upaya lain untuk merubah penetapan anggota DPRD.
Sementara itu, calon anggota DPRD Mimika lainnya yakni Max Werluken menilai Bupati Elpinus telah mengintervensi pelantikan karena jadwal pelantikan yang dikeluarkan oleh Sekretaris KPUD Mimika selalu dihambat oleh bupati.
"Kami menilai Bupati mengintervensi pelantikan anggota DPRD Mimika sehingga sampai sekarang pelantikan belum terlaksana, padahal masa kerja anggota DPRD lama berakhir pada 15 Desember 2015," ujarnya.
Adanya intervensi bupati juga diakui oleh Kepala Kesbangpol Papua Musa Isir.
Menurut Musa, Bupati Mimika mendatanginya dan mencabut beberapa berkas serta SK dari KPU Papua yang diserahkan ke Kesbangpol Papua.
"Bupati datang dan cabut beberapa berkas kesiapan peresmian DPRD Timika serta mencabut SK dari KPU Provinsi Papua," kata Musa disela-sela pertemuan dengan empat anggota DPRD yang datang mempertanyakan SK pelantikan itu.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Adam Arisoi.
Menurut Adam, berkas di Kesbangpol tertahan karena Bupati Mimika datang dan mengambil berkas tersebut.
"Sebenarnya masalah anggota DPRD Timika sudah selesai, tinggal di Kesbangpol kenapa tertahan karena bupatinya datang ambil berkas itu makanya kesbangnya sabar, kita sudah punya DB1 dan EB yang disampaikan oleh teman-teman kita dari Mimika," ujarnya. (*)
"Bupati Timika, Elpinus Omaleng pernah memanggil KPUD Mimika untuk merubah Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU Papua namun kami tidak pernah merubah SK tersebut," kata Lakema, salah seorang anggota DPRD Mimika terpilih, saat bertatap muka dengan Kepala Kesbangpol Papua, Senin (8/12) malam.
Menurut dia, beberapa anggota dewan terpilih juga sepakat dengan SK yang dikeluarkan oleh KPU Papua sehingga tidak ada upaya lain untuk merubah penetapan anggota DPRD.
Sementara itu, calon anggota DPRD Mimika lainnya yakni Max Werluken menilai Bupati Elpinus telah mengintervensi pelantikan karena jadwal pelantikan yang dikeluarkan oleh Sekretaris KPUD Mimika selalu dihambat oleh bupati.
"Kami menilai Bupati mengintervensi pelantikan anggota DPRD Mimika sehingga sampai sekarang pelantikan belum terlaksana, padahal masa kerja anggota DPRD lama berakhir pada 15 Desember 2015," ujarnya.
Adanya intervensi bupati juga diakui oleh Kepala Kesbangpol Papua Musa Isir.
Menurut Musa, Bupati Mimika mendatanginya dan mencabut beberapa berkas serta SK dari KPU Papua yang diserahkan ke Kesbangpol Papua.
"Bupati datang dan cabut beberapa berkas kesiapan peresmian DPRD Timika serta mencabut SK dari KPU Provinsi Papua," kata Musa disela-sela pertemuan dengan empat anggota DPRD yang datang mempertanyakan SK pelantikan itu.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Adam Arisoi.
Menurut Adam, berkas di Kesbangpol tertahan karena Bupati Mimika datang dan mengambil berkas tersebut.
"Sebenarnya masalah anggota DPRD Timika sudah selesai, tinggal di Kesbangpol kenapa tertahan karena bupatinya datang ambil berkas itu makanya kesbangnya sabar, kita sudah punya DB1 dan EB yang disampaikan oleh teman-teman kita dari Mimika," ujarnya. (*)