Sentani (Antara Papua) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Papua, meminta pemerintah daerah setempat untuk segera menyesuaikan tarif angkutan pascapenurunan harga bahan bakar minyak.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Kornelius Yanuaring di Sentani, Rabu, mengatakan paskapenurunan harga BBM pada Senin (19/1), seharusnya sudah ada rapat yang digelar oleh pemerintah setempat.

"Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan tarif angkutan karena masyarakat sudah mulai mengeluh," katanya.

Kornelius menuturkan Pemkab Jayapura harus bertindak cepat agar masyarakat tidak dirugikan.

"Jangan bersikap acuh tak acuh karena jika dibiarkan akan merugikan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan saat ini harga BBM sudah turun menjadi Rp6.600 per liter, akan tetapi ongkos angkutan umum kota belum turun.

"Masih harga lama ketika BBM sempat dinaikan," ujarnya.

Dia menjelaskan seharusnya Pemkab Jayapura sudah menggelar rapat bersama instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Organda dan lainnya untuk kemudian membuat peraturan bupati tentang perubahan tarif.

"Nantinya dasar hukum tersebut akan digunakan oleh para sopir angkutan umum dan warga untuk menyesuaikan harga, jika tidak ada maka tidak ada dasar untuk turunkan harga," katanya.

Dia mengatakan jika sudah ada dasar hukum maka sopir angkutan umum atau masyarakat yang tidak mematuhi dan tidak menurunkan harga, bisa dikenai sanksi.

"Minimal jika tidak ada peraturan bupati yang baru, bisa menggunakan peraturan yang lama untuk dijadikan dasar hukum untuk menyesuaikan harga dan tarif angkutan," ujarnya. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024