Jayapura (Antara Papua) - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Jayapura, Provinsi Papua, berupaya menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, sehingga kerap mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Kami juga sudah menetapkan sejumlah titik sebagai fokus penertiban kendaraan yang parkir sembarangan," kata Kepala Satpol PP Kota Jayapura Dominggus Rumaropen, di Jayapura, Kamis.
Dominggus menyebut sejumlah lokasi di Kota Jayapura yang sering digunakan sebagai tempat parkir padahal lokasi itu bukan untuk kawasan parkir, yakni Tanjakan Weref Jayapura, sekitar lampu merah dok II Jayapura, dan di belakang Kantor Gubernur Papua.
"Bukan hanya sekali saja, beberapa titik itu digunakan sebagai tempat parkir kendaraan, tetapi hampir setiap hari selalu menjadi sasaran parkir," ujarnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan sembarangan parkir itu terutama kendaraan roda empat yang menyita badan jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
Selain penertiban, Satpol PP Kota jayapura juga melakukan sosialisasi berkala guna mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Jika tidak mengindakan peringatan dari kami maka akan diberikan sangsi karena sudah diingatkan namun terus menyalahi aturan," ujarnya.
"Sejauh ini kami terus menghimbau dan mengingatkan agar jangan terulang lagi, tetapi kalau tidak diindahkan maka akan ditindak tegas dan diberi sangsi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya. (*)
"Kami juga sudah menetapkan sejumlah titik sebagai fokus penertiban kendaraan yang parkir sembarangan," kata Kepala Satpol PP Kota Jayapura Dominggus Rumaropen, di Jayapura, Kamis.
Dominggus menyebut sejumlah lokasi di Kota Jayapura yang sering digunakan sebagai tempat parkir padahal lokasi itu bukan untuk kawasan parkir, yakni Tanjakan Weref Jayapura, sekitar lampu merah dok II Jayapura, dan di belakang Kantor Gubernur Papua.
"Bukan hanya sekali saja, beberapa titik itu digunakan sebagai tempat parkir kendaraan, tetapi hampir setiap hari selalu menjadi sasaran parkir," ujarnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan sembarangan parkir itu terutama kendaraan roda empat yang menyita badan jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
Selain penertiban, Satpol PP Kota jayapura juga melakukan sosialisasi berkala guna mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Jika tidak mengindakan peringatan dari kami maka akan diberikan sangsi karena sudah diingatkan namun terus menyalahi aturan," ujarnya.
"Sejauh ini kami terus menghimbau dan mengingatkan agar jangan terulang lagi, tetapi kalau tidak diindahkan maka akan ditindak tegas dan diberi sangsi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya. (*)