Biak (Antara Papua) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat hingga 2015 telah menerima 21 ribu pengaduan masyarakat terkait isi program siaran televisi yang dilakukan lembaga penyiaran swasta di Indonesia.
Komisioner KPI Pusat Fajar Isnugroho kepada Antara, di Biak, Rabu, mengatakan, KPI telah memberikan sanksi berupa teguran dan penghentian tayangan program acara di berbagai televisi yang mengandung unsur kekerasan, fornografi, perjudian dan mistik.
"KPI untuk menekan pelanggaran siara televisi yang tidak bermanfaat bagi anak, remaja dan perempuan," ujarnya.
Fajar mengatakan, KPI sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan akan tetap bekerja mengurangi kasus pelanggaran isi siaran program televisi dengan cara meningkatkan pengawasan terhadap berbagai isi siaran televisi.
KPI dalam bekerja melakukan pengawasan isi siaran, lanjut Fajar, telah melakukan koordinais dengan jajaran Kementerian Komunikasi Informasi sertai KPI daerah dalam upaya mengoptimalkan pengawasan di lapangan.
Ia menyebutkan, penyalahgunaan isi siaran televisi dilakukan televisi swasta yang dilaporkan ke KPI telah ditindaklanjuti dengan memberikan teguran administrasi kepada manajemen televisi swasta bersangkutan.
"Sebagai contoh KPI sudah melayangkan surat tegiuran kepada dua manajemen media tv swasta yang secara nyata memihak partai dan calon tertentu saat pemilu legislatfi dan pemilu presiden 2014," katanya..
Dia mengimbau masyarakat di Papua dan Papua Barat untuk membantu KPI dalam melakukan pengawasan terhadap konten program sebuah stasiun televisi di daerah bersangkutan.
KPI dan KPI provinsi,menurut Fajar, tidak mungkin melakukan pengawasan semua kabupaten/kota di Indoinesia yang telah memiliki siaran stasiun televisi lokal.
"Setiap pelanggaran siaran program dilakukan televisi maka KPI sebagai lembaga negara berkewajiban melakukan teguran hingga menyetop program siara televisi bersangkutan," tegas Fajar.
Berdasarkan data 21 ribu kasus pelanggaran pengaduan siaran televisi kepada KPI didominasi lembaga penyiaran swasta televisi yang berdomisili di Jakarta. (*)
Komisioner KPI Pusat Fajar Isnugroho kepada Antara, di Biak, Rabu, mengatakan, KPI telah memberikan sanksi berupa teguran dan penghentian tayangan program acara di berbagai televisi yang mengandung unsur kekerasan, fornografi, perjudian dan mistik.
"KPI untuk menekan pelanggaran siara televisi yang tidak bermanfaat bagi anak, remaja dan perempuan," ujarnya.
Fajar mengatakan, KPI sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan akan tetap bekerja mengurangi kasus pelanggaran isi siaran program televisi dengan cara meningkatkan pengawasan terhadap berbagai isi siaran televisi.
KPI dalam bekerja melakukan pengawasan isi siaran, lanjut Fajar, telah melakukan koordinais dengan jajaran Kementerian Komunikasi Informasi sertai KPI daerah dalam upaya mengoptimalkan pengawasan di lapangan.
Ia menyebutkan, penyalahgunaan isi siaran televisi dilakukan televisi swasta yang dilaporkan ke KPI telah ditindaklanjuti dengan memberikan teguran administrasi kepada manajemen televisi swasta bersangkutan.
"Sebagai contoh KPI sudah melayangkan surat tegiuran kepada dua manajemen media tv swasta yang secara nyata memihak partai dan calon tertentu saat pemilu legislatfi dan pemilu presiden 2014," katanya..
Dia mengimbau masyarakat di Papua dan Papua Barat untuk membantu KPI dalam melakukan pengawasan terhadap konten program sebuah stasiun televisi di daerah bersangkutan.
KPI dan KPI provinsi,menurut Fajar, tidak mungkin melakukan pengawasan semua kabupaten/kota di Indoinesia yang telah memiliki siaran stasiun televisi lokal.
"Setiap pelanggaran siaran program dilakukan televisi maka KPI sebagai lembaga negara berkewajiban melakukan teguran hingga menyetop program siara televisi bersangkutan," tegas Fajar.
Berdasarkan data 21 ribu kasus pelanggaran pengaduan siaran televisi kepada KPI didominasi lembaga penyiaran swasta televisi yang berdomisili di Jakarta. (*)