Timika (Antara Papua) - Kejaksaan Negeri Timika, Papua, menyatakan siap meladeni ancaman praperadilan yang diajukan Zefnat Masnifit selaku pengacara dari tersangka EN yang terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan Diklat Prajabatan Eselon III Pemkab Mimika tahun 2011.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Adif Chandra di Timika, Kamis, mengatakan jajarannya sudah bersikap profesional dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan EN.
"Tindakan penggeledahan yang kita lakukan beberapa hari lalu di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah merupakan rangkaian kegiatan penyidikan kasus ini. Hal itu sah-sah saja," tutur Adif.
Adif menegaskan penyidik tidak harus memberitahukan status tersangka kepada EN, mengingat hal itu tidak diatur dalam KUHAP. Terkecuali jika yang bersangkutan akan ditahan maka penyidik wajib memberitahukan kepada keluarga yang bersangkutan.
Menyangkut ancaman yang dilontarkan Zefnat Masnifit untuk mempraperadilankan penyidik Kejari Timika, Adif menyatakan siap meladeninya.
"Silakan kalau dia mau praperadilankan Kejaksaan. Kita siap. Yang jelas, kami memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan EN sebagai tersangka," tutur Adif.
Ia justru mempertanyakan kapasitas Zefnat Masnifit yang mengaku diri sebagai pengacara atau kuasa hukum tersangka EN. Pasalnya, saat pemeriksaan salah seorang saksi berinisial MT dalam kasus tersebut beberapa waktu lalu, Zefnat juga mendampingi saksi yang bersangkutan.
Terhadap hal itu, Adif mengaku akan mengadukan Zefnat Masnifit ke lembaga Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pusat di Jakarta lantaran diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
Sebelumnya Zefnat Masnifit menilai tim penyidik Kejari Timika telah bertindak tidak profesional dalam mengusut perkara kliennya.
Atas dasar itu, Zefnat mengancam akan mempraperadilankan tim penyidik Kejari Timika.
Zefnat menerangkan hingga kini kliennya belum pernah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Timika tentang statusnya sebagai tersangka.
Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), EN mengaku hanya mengelola anggaran Rp2,3 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Diklat Prajabatan Golongan III. Adapun total anggaran untuk kegiatan Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III Pemkab Mimika tahun anggaran 2011 mencapai Rp4,5 miliar.
Kejanggalan lainnya dalam penetapan tersangka EN yaitu tim penyidik Kejari Timika belum mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kejari Timika baru akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua untuk melakukan audit investigasi guna mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. (*)
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Adif Chandra di Timika, Kamis, mengatakan jajarannya sudah bersikap profesional dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan EN.
"Tindakan penggeledahan yang kita lakukan beberapa hari lalu di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah merupakan rangkaian kegiatan penyidikan kasus ini. Hal itu sah-sah saja," tutur Adif.
Adif menegaskan penyidik tidak harus memberitahukan status tersangka kepada EN, mengingat hal itu tidak diatur dalam KUHAP. Terkecuali jika yang bersangkutan akan ditahan maka penyidik wajib memberitahukan kepada keluarga yang bersangkutan.
Menyangkut ancaman yang dilontarkan Zefnat Masnifit untuk mempraperadilankan penyidik Kejari Timika, Adif menyatakan siap meladeninya.
"Silakan kalau dia mau praperadilankan Kejaksaan. Kita siap. Yang jelas, kami memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan EN sebagai tersangka," tutur Adif.
Ia justru mempertanyakan kapasitas Zefnat Masnifit yang mengaku diri sebagai pengacara atau kuasa hukum tersangka EN. Pasalnya, saat pemeriksaan salah seorang saksi berinisial MT dalam kasus tersebut beberapa waktu lalu, Zefnat juga mendampingi saksi yang bersangkutan.
Terhadap hal itu, Adif mengaku akan mengadukan Zefnat Masnifit ke lembaga Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pusat di Jakarta lantaran diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
Sebelumnya Zefnat Masnifit menilai tim penyidik Kejari Timika telah bertindak tidak profesional dalam mengusut perkara kliennya.
Atas dasar itu, Zefnat mengancam akan mempraperadilankan tim penyidik Kejari Timika.
Zefnat menerangkan hingga kini kliennya belum pernah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Timika tentang statusnya sebagai tersangka.
Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), EN mengaku hanya mengelola anggaran Rp2,3 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Diklat Prajabatan Golongan III. Adapun total anggaran untuk kegiatan Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III Pemkab Mimika tahun anggaran 2011 mencapai Rp4,5 miliar.
Kejanggalan lainnya dalam penetapan tersangka EN yaitu tim penyidik Kejari Timika belum mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kejari Timika baru akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua untuk melakukan audit investigasi guna mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. (*)