Jayapura (Antara Papua) - Indonesia Journalist Network (IJN) atau Jaringan Jurnalis Indonesia Provinsi Papua menyarankan kasus pemukulan terhadap wartawan harian Cenderawasih Pos (Cepos) yang dilakukan Bupati Biak Numfor Thomas Ondy tetap diproses hukum.
"Kami, IJN Papua menyikapi proses penyelesaian yang akan di tempuh oleh pimpinan Cepos secara kekeluargaan. Kami berharap perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh pelaku Bupati Biak, agar tetap diproses hukum hingga sampai meja hijau," kata Ketua Advokasi Indonesian Journalist Network (IJN) Papua Jefry Patirajawane, di Jayapura, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh IJN Papua terkait aksi kekerasan yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Biak Numfor Thomas Alfa Edison Ondi terhadap Fiktor Palembangan, jurnalis Cepos yang kemungkinan ada penyelesaian secara kekeluargaan.
"Hal ini, kami dukung sebagai upaya menegakkan keadilan terhadap seluruh pekerja pers di indonesia khususnya di Papua. Sehingga memberikan pelajaran bagi siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap seorang pekerja jurnalis yang setia memberikan informasi kepada publik," katanya.
Menurut dia, dalam kurun waktu tiga tahun, wartawan di Papua telah mengalami sejumlah permasalahan kekerasan terhadap jurnalis, yang hampir sebagian kasus dilakukan penyelesaian secara keluarga.
"Sehingga terkesan kasus yang menimpa jurnalis dapat di bayar dengan rupiah dan habis perkara. Hal ini tidak menggambarkan keadilan bagi pekerja pers sehingga tuntutan kami tetap mendukung pimpinan media dan korban saudara Fiktor Palembangan agar tetap menempuh jalur hukum hingga ke meja hijau," katanya.
Kepada Cenderawasih Pos, lanjut Patirajawane, IJN meminta ketegasan dalam menentukan status Fiktor Palembangan yang sudah tercatat sebagai PNS selama beberapa tahun terakhir di Biak Numfor atau apakah tetap sebagai jurnalis.
"Dengan adanya masalah ini kami menilai pihak Cenderawasih Pos `lalai` dalam status ganda atau rangkap kerja pekerjanya," katanya.
Pemukulan kepada Fiktor Palembangan, wartawan Cepos perwakilan di Kabupaten Biak Numfor terjadi pada Sabtu (9/5) sore yang dilakukan oleh bupati setempat.
Kasus tidak terpuji itu, akhirnya mendapat kecaman dari berbagai pihak baik di Biak Numfor maupun di Kota Jayapura, ibu kota Provinsi Papua.
Seratusan wartawan dari berbagai organisasi pers di Kota Jayapura melancarkan aksi demo di Mapolda dan Gubernur Papua dengan harapan mendapatkan keadilan.
Selasa (12/5) sore, Kabag Humas Agus Filma utusan Bupati Biak Numfor pun bertandang ke redaksi Cepos di gedung Graha Pena, termasuk bertemu dengan sejumlah wartawan dan pimpinan organisasi pers dengan tujuan permintaan maaf atas sikap premanisme tersebut. (*)
"Kami, IJN Papua menyikapi proses penyelesaian yang akan di tempuh oleh pimpinan Cepos secara kekeluargaan. Kami berharap perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh pelaku Bupati Biak, agar tetap diproses hukum hingga sampai meja hijau," kata Ketua Advokasi Indonesian Journalist Network (IJN) Papua Jefry Patirajawane, di Jayapura, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh IJN Papua terkait aksi kekerasan yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Biak Numfor Thomas Alfa Edison Ondi terhadap Fiktor Palembangan, jurnalis Cepos yang kemungkinan ada penyelesaian secara kekeluargaan.
"Hal ini, kami dukung sebagai upaya menegakkan keadilan terhadap seluruh pekerja pers di indonesia khususnya di Papua. Sehingga memberikan pelajaran bagi siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap seorang pekerja jurnalis yang setia memberikan informasi kepada publik," katanya.
Menurut dia, dalam kurun waktu tiga tahun, wartawan di Papua telah mengalami sejumlah permasalahan kekerasan terhadap jurnalis, yang hampir sebagian kasus dilakukan penyelesaian secara keluarga.
"Sehingga terkesan kasus yang menimpa jurnalis dapat di bayar dengan rupiah dan habis perkara. Hal ini tidak menggambarkan keadilan bagi pekerja pers sehingga tuntutan kami tetap mendukung pimpinan media dan korban saudara Fiktor Palembangan agar tetap menempuh jalur hukum hingga ke meja hijau," katanya.
Kepada Cenderawasih Pos, lanjut Patirajawane, IJN meminta ketegasan dalam menentukan status Fiktor Palembangan yang sudah tercatat sebagai PNS selama beberapa tahun terakhir di Biak Numfor atau apakah tetap sebagai jurnalis.
"Dengan adanya masalah ini kami menilai pihak Cenderawasih Pos `lalai` dalam status ganda atau rangkap kerja pekerjanya," katanya.
Pemukulan kepada Fiktor Palembangan, wartawan Cepos perwakilan di Kabupaten Biak Numfor terjadi pada Sabtu (9/5) sore yang dilakukan oleh bupati setempat.
Kasus tidak terpuji itu, akhirnya mendapat kecaman dari berbagai pihak baik di Biak Numfor maupun di Kota Jayapura, ibu kota Provinsi Papua.
Seratusan wartawan dari berbagai organisasi pers di Kota Jayapura melancarkan aksi demo di Mapolda dan Gubernur Papua dengan harapan mendapatkan keadilan.
Selasa (12/5) sore, Kabag Humas Agus Filma utusan Bupati Biak Numfor pun bertandang ke redaksi Cepos di gedung Graha Pena, termasuk bertemu dengan sejumlah wartawan dan pimpinan organisasi pers dengan tujuan permintaan maaf atas sikap premanisme tersebut. (*)