Jayapura (Antara Papua) - Seorang pimpinan DPRD Kabupaten Sarmi yakni Robi Yanto Salulingi, yang menduduki posisi Wakil Ketua I, ditahan aparat Direktorat Reserse Khusus Polda Papua, terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp2,3 miliar.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige di Jayapura, Kamis, mengakui, dari laporan yang diterima terungkap kasus tersebut merupakan laporan hasil audit BPK yang ditindak lanjutin oleh polisi.

Hasil penyidikan dan pemeriksaan terungkap, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai pimpinan PT Intan Mandiri, dan mengerjakan proyek pembangunan irigasi SP-2 Tahun Anggaran 2012.

"Dalam pengerjaan proyek tersebut ternyata ada pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan sedangkan dananya sudah dicairkan seluruhnya, sehingga diduga negara dirugikan sekitar Rp 2,3 miliar," ujar Kombes Patrige.

Ia mengatakan, selain menahan Wakil Ketua I DPRD Sarmi itu, polisi juga menahan Sudarsono yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Penahanan terhadap Sudarsono, disebabkan dalam kasus tersebut terungkap yang bersangkutan sebelumnya menjabat Asisten III Pemda Sarmi dan bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"BAP (berita acara pemeriksaan) kasus dugaan korupsi itu kini dalam tahap kelengkapan," ujar Kombes Patrige.

Ia menambahkan, selain melengkapi berkas tidak tertutup kemungkinan muncul tersangka baru.

"Kita tunggu saja hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Reskrim Khusus Polda Papua," ujar Patrige. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024