Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau semua pengusaha yang beraktivitas di wilayah tersebut untuk menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berstruktur pasti, untuk menghasilkan upah kerja yang adil dan dapat memberikan kesejahteraan bagi para pekerjanya.

Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua Rosina Upessy, di Jayapura, Jumat, mengatakan dalam menerapkan UMP, pengusaha juga harus memperhatikan kepentingan investasi untuk pertumbuhan ekonomi daerah.

"Para pengusaha juga harus memperhatikan kebutuhan layak pekerja dan kemampuan membayar oleh perusahaan dalam menerapkan UMP," katanya.

Menurut Rosina, dalam menerapkan UMP ini, pengusaha juga harus memperhatikan dampaknya bagi pertumbuhan angkatan kerja dan ketersediaan lapangan kerja.

"Biasanya kondisi usaha yang paling tidak mampu (marginal) juga akan dipengaruhi oleh penerapan UMP oleh para pengusaha ini," ujarnya.

Dia menjelaskan, kondisi negara kini di mana nilai rupiah turun terhadap dolar dan belum membaik sepenuhnya.

Akibatnya, perekonomian nasional juga melemah dan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) cukup besar di Indonesia sekitar 48 ribu orang pada akhir September, belum termasuk yang dirumahkan.

"Kondisi ini juga sudah barang tentu sangat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian di Papua," katanya lagi.

Dia menambahkan, penerapan UMP diharapkan dapat memperoleh upah kerja yang adil agar dapat memberikan kesejahteraan bagi para pekerjanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024