Jayapura (Antara Papua) - Anggota KPU Boven Digoel, akan diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan terancam dipecat karena diduga melakukan pelanggaran berat.

Komisioner KPU Papua Isak Hikoyabi kepada Antara, mengatakan, dalam waktu dekat KPU Papua akan melakukan pleno guna menonaktifkan kelima anggota KPU Boven Digoel itu.

Selain mengajukan ke DKPP, kelima anggota KPU Boven Digoel juga akan dinonaktifkan dan proses pilkada di kabupaten itu diambil alih KPU Papua.

"Komisioner KPU Boven Digoel diduga telah melakukan pelanggaran," kata Isak Hikoyabi seraya menambahkan, pelanggaran yang dilakukan yakni melakukan pleno yang merubah hasil pleno sebelumnya.

Menurutnya, rapat pleno yang dilakukan Minggu (22/11) di Jayapura tidak sah karena hanya diikuti tiga anggota KPU dengan agenda menetapkan kembali pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Watemba.

Padahal dalam pleno yang difasilitasi KPU Papua, Rabu (18/11) diputuskan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Watemba tidak memenuhi syarat sehingga tidak diikutsertakan dalam pilkada.

Dengan pengambilalihan kepengurusan KPU Boven Digoel oleh KPU Papua diharapkan pelaksanaan pilkada di daerah itu dapat berlangsung dengan baik, kata Isak Hikoyabi.

Sementara itu Yusak Yaluwo dinyatakan tidak memenuhi syarat akibat yang bersangkutan saat ini belum selesai menjalani hukumannya dan mengantongi bebas bersyarat akibat hukuman 4,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya karena korupsi sebesar Rp 37 miliar. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024