Biak (Antara Papua) - Pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang beroperasi di wilayah hukum pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua diwajibkan mendaftar ke Badan Kesatuan Bangsa Politik untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Paulus Resirwawan di Biak, Rabu, mengungkapkan, syarat untuk mendapatkan SKT ormas di antaranya harus mengajukan surat permohonan pengurus ormas ditujukan kepada bupati melalui Kepala Bakesbangpol.

Ia menambahkan, untuk syarat lain ormas memperoleh SKT harus dari Bakesbangpol yakni melampiri fotokopi akta pendirian dilegalisir notaris, fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, susunan pengurus lengkap, program kerja ormas.

"Ormas dalam mendaftar harus memiliki alamat sekretariat organisasi yang jelas sehingga dapat mempermudah koordinasi kerja dengan pemkab," ungkap Kepala Bakesbangpol Resirwawan.

Resirwawan mengakui, dengan adanya ormas/LSM/Yayasan dan paguyuban kemasyarakatan yang telah terdaftar dapat dilakukan pengawasan secara administrasi dan kegiatan yang dilakukan di masyarakat setempat.

Dia berharap, dengan dilakukan pendataan dan pendaftaran ormas/yayasan/LSM diharapkan dapat berperan aktif membantu pemerintah kabupaten dalam mewujudkan visi misi Bupati Thomas Ondy untuk mewujudkan Biak bangkit mandiri sejahtera untuk perubahan.

"Pemkab Bakesbangpol senantiasa memberikan informasi dan penjelasan rinci terkait pendaftaran ormas yang beraktvitas di Kabupaten Biak Numfor," kata Resirwawan.

Data hingga akhir 2015 ormas/yayasan/LSM dan organisasi paguyuban kemasyarakatan nusantara yang terdaftar mencapai seratusan ormas bergerak di bidang sosial, kesehatan, keagamaan, pendidikan, seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.

Selama tahun 2016 Bakesbangpol Kabupaten Biak Numfor setiap hari jam kerja menerima pendaftaran ormas/yayasan/LSM beralamat di kantor Badan Kesatuan bangsa politik Jalan Mapajahit distrik Samofa kompleks kantor Bupati Biak Numfor. (*)

Pewarta : Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024