Jayapura (Antara Papua) - Jajaran Fraksi Partai Nasional Demokrat DPR RI berjanji terus memperjuangkan agar revisi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua segera diwujudkan.

Anggota Fraksi Nasdem Bachtiar Aly dalam rilis yang diterima Antara di Kota Jayapura, Papua, Sabtu menyatakan dukungan partainya didasarkan fakta bahwa hingga kini keadilan dan perlakuan sama belum dinikmati masyarakat di Papua.

Bachtiar Aly yang juga anggota Tim Pemantau Otsus Aceh, Yogyakarta dan Papua itu mengatakan komitmen tersebut disampaikan saat menerima Tim Asistensi Revisi UU 21/2010 dipimpin Sekda Papua TEA Hery Dosinaen di Jakarta, Senin (11/1).

Anggota fraksi Nasdem lain Sulaiman Hamzah asal Dapil Papua menambahkan bahwa dia sebagai perwakilan asal provinsi paling timur itu juga pernah interupsi dalam rapat di DPR RI terakait pengajuan RUU Otsus Papua agar masuk dalam prolegnas.

"Kami inginkan ada perubahan yang signifikan bagi pembangunan di Papua melaluiu revisi UU Otsus yang sudah berjalan tapi belum maksimal," kata Sulaiman Hamzah.

Sebelumnya, Sekda Provinsi Papua, TEA Hery Dosinean pernah menyatakan bahwa rancangan revisi Undang-Undang Otsus merupakan pergumulan yang panjang dari rakyat dan pemangku kepentingan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

"Revisi Otsus ini bertujuan menegakkan kedaulatan NKRI di Tanah Papua dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua di dalam bingkai NKRI. Jangan ada lagi kecurigaan apalagi kesangsian terhadap cita-cita mensejahterakan rakyat Indonesia yang ada di Papua," katanya.

Menurut dia, jika masih terdapat perbedaan sudut pandang terhadap substansi draft revisi Undang-Undang itu,Pemerintah Daerah siap berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pelbagai pihak di Jakarta untuk menemukan titik temu yang adil dan bermartabat.

"Kita berharap Undang-Undang itu akan menjadi payung bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat dan provinsi baru lainnya di Tanah Papua," katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa upaya untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat melalui revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 itu dimulai sejak Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk masa bakti 2013-2018.

Keinginan itu beralasan karena selama kurang lebih 15 tahun sejak diundangkan, UU Otsus Papua belum dilakukan perubahan, sementara perkembangan dan dinamika sosial, ekonomi dan politik begitu pesat.(*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024