Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Daerah Papua kini memasukkan ME dan RM dalam daftar pencaharian orang (DPO) karena diduga sebagai pemilik amunisi dan senjata api yang kini diamankan polisi.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada Antara, Kamis di Jayapura, mengakui, dari pengakuan para tersangka terungkap amunisi dan senjata api yang berhasil diaman itu milik kedua DPO.

Sebelumnya sejak 2 hingga 7 Pebruari, tim gabungan terdiri dari tim khusus dan anggota Polres Jayapura, Polres Jayawijaya serta Polres Mimika berhasil menangkap 9 orang termasuk satu anggota polisi terkait temuan amunisi dan senjata api.

"Dari hasil pemeriksaan itu terungkap senpi dan amunisi milik kedua DPO yang hingga kini masih dikejar," jelas Irjen Pol Waterpauw.

Menurutnya, selain menahan sembilan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 959 butir peluru berbagai kaliber dan tiga senjata api yang salah satunya adalah air soft gun.

"Ratusan amunisi dan senjata api itu milik anggota KNPB yang akan dikirim ke kelompok bersenjata pimpinan Legagak Telenggen di Puncak Jaya," ungkap Kapolda Papua.

Jenderal berbintang dua asal Kaimana, Papua Barat itu mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras anggota yang berhasil mengungkap kasus tersebut mengingat apabila ratusan amunisi itu berhasil diterima kelompok bersenjata di Puncak Jaya maka dikhawatirkan akan menimbulkan korban baik di kalangan sipil atau aparat keamanan.

Karena itulah pihaknya akan memberikan penghargaan kepada anggota yang terlibat dalam kegiatan tersebut, tegas Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw.

Sembilan tersangka yang sudah ditahan itu ditangkap di tempat berbeda seperti RS,WE,PM,TM dan HT di Sentani, sedangkan Bripda SS, AT dan HT di Wamena dan DS di Timika.(*)


Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024