Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendorong manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah tersebut untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua Rosina Upessy di Jayapura, Selasa, mengatakan kini jumlah rumah sakit umum daerah di Bumi Cenderawasih sebanyak 24 rumah sakit.

"Dari jumlah tersebut yang telah ditetapkan menjadi BLUD sebanyak delapan RSUD, yaitu Abepura, Jayapura, Timika, Biak Numfor, Nabire, Supiori, Paniai, dan Merauke," katanya.

Rosina menjelaskan seluruh rumah sakit tersebut di bawah bimbingan teknis Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua.

"Bagi rumah sakit yang belum ditetapkan menjadi BLUD dan menerapkan PPK-BLUD agar pemerintah kabupaten yang bersangkutan aktif mendorong SKPD rumah sakit untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD," ujarnya.

Dia menuturkan istilah BLUD dan penerapan PPK-BLUD menjadi bahasan sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Perbendaharaan Negara.

"Namun dalam penerapan selama 12 tahun, terutama di Papua masih terdapat ketidakseragaman dan kerancuan penerapan terutama dalam perencanaan serta penganggaran, pengelolaan juga pertanggungjawaban keuangan, informasi dan pelaporan kepada stakeholder," katanya lagi.

Dia menambahkan mengenai PPK-BLUD tidak dapat dilepaskan dengan adanya reformasi pengelolaan di bidang keuangan negara. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024