Jayapura (Antara Papua) - Polisi perairan Polda Papua mengagalkan penyelundupan enam kilogram ganja dari Papua Nugini (PNG) yang dibawa empat orang menggunakan perahu motor.

Direktur Polair Polda Papua Kombes Julius Bambang Karyanto di Jayapura,Rabu mengatakan, empat orang yang membawa enam kilogram ganja itu ditangkap Senin (23/5) sekitar pukul 18.00 WIT.

"Sebelum penangkapan, anggota mendapat info ada penyelundupan dari narkoba dari PNG sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap setiap perahu yang masuk dari PNG," ujarnya.

Namun, kata Julius, ternyata tidak ditemukan dan dari hasil penyelidikan ternyata ganja itu sudah berada di rumah EW.

Dari hasil pemeriksaan di rumah EW, polisi menemukan ganja seberat enam kilogram.

Keempat warga pembaca ganja yang ditangkap masing masing EW (30), AAY (19), YKR (18) dan MI (30).

Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undnag Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, kata Kombes Karyanto, anggota Polair juga menangkap MN (23) yang membawa ganja di dalam perahunya.

"Semua pelaku termasuk MN masih ditahan ditahanan Mapolda Papua di Jayapura," kata Kombes Karyanto. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024