Jayapura (Antara Papua) - Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua menyatakan mayoritas tenaga kerja asing di wilayah itu bekerja di bidang pertambangan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua Yan Piet Rawar di Jayapura, Kamis, mengatakan selain bekerja di bidang pertambangan, TKA juga merupakan pekerja sosial dan rohaniwan.

"Dalam pendataan Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua, TKA yang ada di Bumi Cenderawasih mencapai 600 orang," katanya.

Yan menjelaskan masa kerja para TKA yang bekerja di bidang pertambangan, sosia, maupun rohaniwan mencapai satu tahun.

"Para TKA ini umumnya bekerja sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 07 Tahun 2006, di mana para TKA bekerja berdasarkan izin tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga kerja," ujarnya.

Dia menuturkan untuk pengurusan RPTKA, umumnya dilakukan langsung di Kementerian, sedangkan di daerah hanya melaksanakan perpanjangan, yang mana para TKA umumnya berasal dari Australia, Amerika Serikat, Belanda, serta beberapa negara lainnya.

"TKA ini selain membayar pajak untuk negara asalnya dengan jumlah yang ditentukan, juga wajib membayar pajak kepada pemerintah," katanya.

Dia mengatakan kewajiban itu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor Per - 43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024