Merauke (Antara Papua) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, mengamankan dua ibu rumah tangga (IRT) yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan somadril.

"Kasus narkoba sudah P-21. Tersangkanya seorang IRT berinisial B. Dia mengedarkan, menjual dan memakai sabu-sabu," kata AKP Haryono, Kasat Reskrim Polres Asmat di Merauke.

Ancaman hukuman terhadap kasus itu, kata Haryono, minimal lima tahun sampai dua puluh tahun penjara.

Proses hukum lainnya yang sedang didalami adalah terhadap penyalagunaan obat somadril yang dilakukan IRT berinisial WN.

Wanita itu diamankan bersama 142 butir obat somadril yang didatangkan dari Kabupaten Mimika.

"Tadinya didapat juga dari Timika yang sebanyak 50 paket. Jadi satu paket 12 butir. WN dia melanggar UU Kesehatan 197. Ancaman hukumanya adalah 15 tahun penjara," ujarnya.

Tersangka, kata Haryono, kini diamankan di Polres Asmat dan dalam waktu dekat sudah dibawa ke Kabupaten Merauke untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Karena Kejaksaan dan Pengadilan ada di Kabupaten Merauke, ketika ada kasus, kami Polres Asmat bawa ke Merauke," ujarnya.(*)

Pewarta : Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024