Jayapura (Antara) - Kantor Imigrasi Jayapura sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2016 sudah menerbitkan 212 kartu Pas Lintas Batas (PLB) pengganti paspor untuk warga yang mengajukan permohonan.

PLB yang diterbitkan itu diberikan kepada masyarakat lokal yang masih memiliki hubungan kekerabatan di Papua Nugini khususnya di wilayah Provinsi Sandaun yang berbatasan langsung dengan Papua.

"Masa berlaku PLB selama tiga tahun dan kartu tersebut tidak dapat digunakan untuk berkunjung ke wilayah lainnya di PNG," kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Yopie Wattimena kepada Antara, Sabtu.

Ia mengatakan warga masyarakat yang bisa mendapat plb tersebar di 43 kampung yang tersebar di Kota Jayapura,Kabupaten Keerom, Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digul.

Adapun kampung-kampung yang penduduknya bisa mendapatkan plb diantaranya, Skofro, Wembi, Koya Barat dan Timur, Hamadi, Asano, Sota dan Kondo.

Ketika ditanya cara memperoleh plb, Wattimena mengaku, hampir sama dengan paspor hanya saja plb tidak dapat digunakan untuk berkunjung keberbagai kota di PNG.

"Para penegang plb hanya dapat berkunjung ke kampung terdekat yang berada di wilayah PNG," jelas Yopie Wattimena. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024